NEWSWAY.ID,KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar konferensi pers di gedung utama Mapolres terkait hasil penetapan tersangka kasus pembuangan bayi pada Rabu (24/1/2024).

Tersangka, berinisial NER (24), dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto SH MH M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana.,S.Tr.K.,S.I.K, Kabagops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, S.I.K. M.H. CPHR. CBA. dihadiri oleh puluhan wartawan Kotabaru.

Kronologis kejadian dimulai ketika seorang bocah melihat bayi di aliran sungai Jalan Fatmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Orangtua bocah, Endang Kurniawan, dan warga lainnya, Yasser, memastikan temuan tersebut dan melaporkan ke Polres Kotabaru.
Kapolres menjelaskan bahwa selaput ari-ari tersangkut di batu siring di bawah jendela dapur sebuah rumah dekat lokasi temuan.
Selaput ari-ari ini mengarah pada seorang perempuan di belakang rumah tersebut. Saat diperiksa, perempuan itu menggunakan pampers karena mengalami pendarahan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, perempuan itu mengakui sebagai ibu bayi yang ditemukan di sungai.
“Tersangka langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim IPTU Taufan Maulana menegaskan bahwa tersangka NER (24) dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman paling lama 15 tahun plus sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orangtuanya.
Tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 341 KUHP (membunuh anak sendiri).
“Tindakan ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Kami akan menjamin proses hukum yang adil dan tegas terhadap tersangka,” pungkas IPTU Taufan Maulana.