Tersinggung di Tegur Untuk Tidak Jualan Tuak, Kato Ancam ‘Timpas’ Warga

18 Desember 2023
Andianus Kato, alias Ari ditangkap saat berada di sebuah pondok di Desa Langkang Baru. (Foto.humas_polres_kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Sebuah kejadian buat heboh Desa Langkang Baru, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, pada Jumat, (8/12), sekitar pukul 20.00 Wita.

~ Advertisements ~

Tindak pidana membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan/atau pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh Andianus Kato alias Ari, seorang karyawan swasta dengan alamat RT. 006 Desa Langkang Baru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pada kejadian tersebut, para korban, Ahmad Kusasi, Supian Sauri, dan M. Safra Madani, yang tengah duduk-duduk di depan rumah di RT.005 Dusun II, Desa Langkang Baru, mendapat ancaman serius dari pelaku yang datang dengan sepeda motor.

~ Advertisements ~

Andianus Kato mencabut parang dan mengancam akan melukai para korban.

~ Advertisements ~

Sambil mengacungkan senjata tajam, pelaku mengeluarkan ancaman keras.

“Kalian orang Gunung Tapai, jangan ganggu saya! Sini maju, saya timpas (tebas) kalian, kubakar rumahmu!” ancamnya.

Pelaku juga membakar plastik berisi bensin, dan melemparkannya ke arah para korban yang berusaha menyelamatkan diri.

Kejadian ini dilaporkan oleh salah satu korban, Ahmad Kusasi, pada Minggu, (17/12/2023), sekitar jam 11.30 Wita.

Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto SH MH M.Si melalui Kasi Humas IPDA Agus Riyanto membenarkan penangkapan Andianus Kato alias Ari atas dugaan Tindak pidana membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan/atau pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Setelah penyelidikan dan pencarian yang intensif, anggota Polsek Pulau Laut Timur berhasil menangkap terduga pelaku pada Minggu,(17/12/2023), sekitar pukul 14.00 Wita. Andianus Kato ditangkap saat berada di sebuah pondok di RT.006 Desa Langkang Baru”, ujar IPDA Agus Riyanto.

Kapolsek Pulau Laut Timur, IPTU Kuwat menambahkan dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Motif pengancaman terungkap karena pelaku merasa tersinggung dan tidak senang kepada masyarakat Desa Langkang Baru.

“Alasan pelaku melakukan aksinya berkaitan dengan larangan dan peringatan kepada pelaku untuk tidak membuat dan menjual minuman keras jenis tuak”, ucap IPTU Kuwat.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah senjata tajam jenis parang tanpa gagang dengan kumpang terbuat dari kayu warna coklat, satu bilah mata tombak terbuat dari besi dengan kumpang terbuat dari plastik fiber warna putih, dan satu unit sepeda motor jenis matic merk Yamaha Freego warna hitam putih dengan nomor polisi DA 6919 GBZ.

Andianus Kato, alias Ari, dihadapkan pada dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwajib untuk menjamin keadilan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku.