Tersinggung, Terdakwa Tusuk Korban Sampai Tewas

19 Oktober 2022

NEWSWAY.ID – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyatakan, dalam sidang lanjutan pemeriksaan para saksi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru perkara pembunuhan di Cafe booze, Selasa (18/10), terdakwa akui perbuatannya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

MS, terdakwa atas kasus pembunuhan di Cafe Booze di tanggal 29 Maret lalu, mengakui perbuatannya menusuk bagian tubuh korban berkali-kali, sampai korban tewas.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Penusukan tersebut ungkap terdakwa, karena tersinggung dengan ucapan korban saat keributan yang terjadi antara MS dan Korban di Cafe Booze sebelum terjadi aksi penusukan.

~ Advertisements ~

Pengakuan terdakwa tambah Essadendra, dikuatkan dengan keterangan dua saksi yang dipanggil dalam sidang tersebut, yakni aksi F dan Saksi B.

~ Advertisements ~

“Terdakwa membenarkan keseluruhan keterangan dari saksi F dan saksi B,” ucap Essadendra.

Saksi F yang merupakan teman dari korban, membenarkan bahwa F kembali mengantarkan terdakwa kembali ke café Booze, setelah sebelumnya terdakwa sempat pulang dari café.

Sementara saksi B adalah seorang anggota kepolisian membenarkan telah menangkap terdakwa terkait kasus pembunuhan tersebut.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru diwakili oleh Joddi Aditya Indrawan.

Essadendra menyampaikan, sidang berikutnya dilaksanakan hari selasa tanggal 25 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Latest from Blog