Terungkap! Pembunuh Juwita, ‘Jumran’ Berikan Uang Sumbangan untuk Tahlilan, Kuasa Hukum : Akan Kami Jadikan Barang Bukti

by
28 April 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Berkas perkara pembunuhan seorang jurnalis perempuan dari media online newsway.co.id yang melibatkan oknum anggota TNI AL, Jumran resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer oleh pihak Oditor Militer pekan lalu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam proses pelimpahan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, yang tergabung dalam Aliansi untuk Keadilan (AUK) Juwita, yaitu C Oriza Sativa Tanau, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait jalannya perkara dan penegakan keadilan bagi korban.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Salah satu hal yang disoroti adalah perubahan susunan pasal yang dikenakan kepada terdakwa, jika sebelumnya disebutkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal primer dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai subsider, kini posisi pasal tersebut dibalik: Pasal 340 dijadikan primer dan Pasal 338 sebagai subsider.

~ Advertisements ~

“Perubahan ini kami apresiasi karena sesuai dengan fakta-fakta yang selama ini kami sampaikan. Ini bukan sekadar pembunuhan biasa, tapi sudah masuk unsur perencanaan,” ujarnya.

~ Advertisements ~

Pihak keluarga melalui tim kuasa hukum juga mengajukan alat bukti tambahan berupa uang sebesar satu juta rupiah yang pernah diberikan pelaku kepada keluarga korban dengan dalih sumbangan tahlilan.

Namun menurut kuasa hukum, uang tersebut diduga kuat merupakan upaya pelaku untuk mengelabui dan menutupi perbuatannya.

“Ini bagian dari alibi, dan karena itu kami minta agar dijadikan barang bukti baru dalam persidangan. Kami sudah menyampaikan surat secara resmi kepada pihak Otmil agar bukti ini diproses secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga mendesak agar dilakukan tes DNA dan pemeriksaan data GPS dari mobil rental yang digunakan pelaku, langkah ini diyakini akan memperkuat bukti adanya perencanaan dalam tindak pidana tersebut.

Pihak keluarga bahkan telah mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk mengakses data GPS tersebut.

“Kami ingin kasus ini diselidiki secara ilmiah dan menyeluruh, termasuk menghadirkan saksi ahli di persidangan. Koordinasi juga akan kami lakukan dengan auditor negara untuk mendorong hal tersebut,” tambahnya.

Pihak keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Militer dapat memutus perkara ini berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan hukuman yang setimpal, yaitu maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling ringan 20 tahun penjara.

“Sebenarnya ada alat bukti tambahan dan empat saksi baru yang belum pernah diperiksa juga akan segera diajukan dalam sidang mendatang ” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog