Terungkap, Penyaluran Dana Hibah ke KONI Banjarbaru Tidak Miliki Tim Monitoring dan Evaluasi.

9 Februari 2023
Sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran (TA) 2018 di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/2) dengan agenda pemeriksaan saksi (foto : rizki / kejari banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Essadendra Aneksa menyatakan, pada sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran (TA) 2018, terungkap kalau penyaluran dana hibah ke KONI Kota Banjarbaru saat itu tidak memiliki tim monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada yang melakukan pengecekan penggunaan anggaran dana hibah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hal tersebut terungkap menurut Essadendra Aneksa, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/2), yang dihadiri tim JPU Kejari Banjarbaru, Sahida Noor, Faizal Aditya Wicaksana dan Mieke Irene Hutabarat

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hal itu tambahnya, diterangkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan, antara lain J selaku Kepala BPKAD, RH ASN di BPKAD, MAA ASN di BPKAD, GG pihak Pemko Banjarbaru, HR Kadispora Banjarbaru dan RM ASN Pemko Banjarbaru mengakui, selama penyaluran dana hibah ke KONI tidak memiliki tim monitoring dan evaluasi.

~ Advertisements ~

Disatu sisi pihak KONI Kota Banjarbaru selaku pihak penerima dana hibah tidak pernah melakukan pengawasan terhadap penggunaan Anggaran dana hibah, hal tersebut merupakan tanggungjawab pengurus KONI Kota Banjarbaru selaku pihak penandatangan NPHD

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Essadendra Aneksa

Saksi lainnya HT selaku Ketua Cabor Basket, T sebagai Ketua Harian Asosiasi PSSI Kota Banjarbaru, JW yang menjadi Wakil ketua bidang perencanaan program dan anggaran KONI benrdahara Cabor Anggar, bendahara Cabor Binaraga, Wakil bendahara cabor menembak, Humas Cabor Senam, dan Wakil sekretaris cabor dayung, BF dan K dari Cabor Kempo menyampaikan, pada pertengahan bulan Oktober tahun 2018 pernah melaksanakan kegiatan Outbond ke Bogor.

~ Advertisements ~

Lalu dari Pengurus KONI Kota Banjarbaru meminta kepada masing-masing cabor menyerahkan uang senilai Rp3 Juta rupiah, yang diambil dari Dana Hibah yang diterima masing-masing cabor guna membiayai operasional kegiatan outbond,

Dimana dari keterangan saksi, kegiatan outbond diluar dari anggaran yang diusulkan sebelumnya.

“Para saksi juga menerangkan bahwa dari pihak pengurus KONI yaitu Ketua dan Bendahara tidak pernah mengawasi pengunaan anggaran pada tiap cabor,” jelas Essa.

KONI BANJARBARU MINTA NOTA KOSONG

S selaku pemilik Katering atau Jasa Boga yang turut menjadi saksi pada sidang tersebut juga menjelaskan, saat melakukan pembelian pihak KONI meminta nota kosong.

Dimana menurutnya, barang dan makanan yang dibeli tidak sesuai dengan daftar barang atau jenis makanan yang tertera pada 2 nota yang ditunjukkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jumlah barang dan makanan yang dibeli oleh pihak KONI ia tegaskan berjumlah 35 kotak.

Sementara lanjut S, pada nota yang ditunjukkan oleh JPU tertera lebih dari 35 kotak, dengan rincian jumlah pembelian senilai Rp 27 Juta, terdiri dari snack sebayak 1350 kotak dan makanan sebanyak 1350 bungkus.

Kemudian, nota dengan nilai pembelian Rp 21 Juta untuk membeli snack sebanyak 840 kotak dan makanan sebanyak 840 bungkus, juga disanggah S.

“Tidak menerima uang pembayaran sebanyak yang tercantum pada 2 nota yang ditunjukkan oleh JPU,” tegas S.

Setelah itu saksi MU, yang juga merupakan pemilik Katering atau Jasa Boga menambahkan, nominal haga pada nota yang ditunjukkan JPU tidak sesuai dengan harga asli di toko miliknya.

Menurutnya ada beberapa jenis barang yang sebenarnya tidak dijual di toko tersebut tetapi tertera pada nota.

Sementara saksi GM, Pemilik Toko perlengkapan Olahraga, mengungkapkan, pihak KONI Banjarbarutidak pernah melakukan pembelian barang di tokonya.

“Saya tidak pernah menjual barang kepada pihak KONI seniali 21 Juta rupiah sesuai nota yang ditunjukkan JPU,” cetus GM.

Keterangan yang dipaparkan oleh 14 orang saksi yang dihadirkan, terdakwa Agustina Tri Wardhani yang dihadirkan secara daring, menolak sebagian keterangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog