Tidak Makan Waktu Lama, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Kotabaru

31 Desember 2023
Polres Kotabaru menggelar press conference pengungkapan kasus curanmor (Foto.wiranata/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang lelaki yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

~ Advertisements ~

Untuk menyampaikan informasi ini Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto, bersama Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Taufan Maulana.,S.Tr.K.,S.I.K menggelar press conference pada Jumat (29/12/2023).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menurut Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto, pengungkapan kasus ini berlangsung dengan cepat tanpa memerlukan waktu yang lama.

“Tim Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Taufan Maulana.,S.Tr.K.,S.I.K menambahkan bahwa kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 10.10 Wita di Jl. Raya Berangas KM. 2,5 RT. 007 RW. 011 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru.

“Pelaku, Sdr. (INISIAL AF), seorang laki-laki yang tidak bekerja dan tinggal di Desa Bakau, merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, seorang guru berusia ±26 tahun,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian membawa sepeda motor hasil curian ke bengkel rumahan di Jl. Gg Karya Sari Gunung Tempurung Desa Baharu Utara untuk membongkar seluruh spare part tebeng sepeda motor, agar tidak mudah dikenali.

Polres Kotabaru menapilkan barbuk curanmor saat press conference pengungkapan kasus curanmor (Foto.wiranata/newsway.id)

Dalam operasi penyelidikan, anggota piket gabungan mendatangi lokasi setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kotabaru dan mendapat informasi dari teman bahwa sepeda motor miliknya terlihat di Jl. Gunung Tempurung Desa Baharu Utara.

Pelaku berhasil diamankan bersama sepeda motor hasil curian. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 lembar STNK dan pajak sepeda motor dari korban HI, serta sepeda motor Yamaha jenis F1ZR dengan kondisi spare part sayap sepeda motor terbongkar dari tersangka AF.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog