Tim Hanyar dan Jaksa Kompak Ajukan Banding, Perkara Pemantau Pemilu di Banjarbaru

by
26 Juni 2025
Tim Banjarbaru Hanyar saat melakukan press conference terkait kaaus pilkada yang menjeral Ketua DPD LPRI Kalsel, Syarifah Hayana. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NESWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tim hukum dari Tim Banjarbatu Hanyar yang mendampingi Syarifah Hayana serta Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru yang dibacakan pada 17 Juni 2025 lalu terkait kasus Pilkada Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, M Pazri pada saat press confrence di salah satu rumah makan Banjarbaru pada Kamis (26/06/2025).

~ Advertisements ~

Pazri mengatakan memori banding dari pihaknya telah rampung dan akan segera diunggah melalui sistem peradilan elektronik (e-Berpadu) hari ini.

“Sebaliknya, hingga saat ini kami belum menerima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum. Inti banding kami adalah menolak seluruh dakwaan, khususnya terkait Pasal 128 huruf k tentang kegiatan lain dalam Pemilu. Kami tegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh LPRI adalah dalam ranah pemantauan, bukan pidana,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan publikasi dan hitung cepat (quick count) yang dilakukan LPRI merupakan bagian dari ruang lingkup kerja pemantau pemilu, sebagaimana didukung oleh keterangan ahli, termasuk dari Dr. Titi Anggraini.

“Persidangan ini menjadi preseden karena baru pertama kalinya pemantau pemilu dipidanakan di Indonesia. Bahkan menurut ahli dari kedua belah pihak, ini adalah perkara pertama yang menempatkan pemantau sebagai subjek pidana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah aspek Pilkada Banjarbaru yang menurut mereka “abnormal”, seperti adanya PSU (Pemungutan Suara Ulang), paslon melawan kolom kosong, hingga tidak dijalankannya PAW oleh KPU Kota yang kemudian diambil alih oleh KPU Provinsi.

“Ini semua menjadi catatan sejarah yang penting dalam demokrasi lokal kita. Maka dari itu, kami berharap proses banding ini tidak hanya melihat aspek hukum semata, tapi juga dampaknya terhadap demokrasi dan kebebasan sipil ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Syarifah Hayana, terdakwa dalam perkara ini, menyampaikan permohonan keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara banding.

“Saya hanya ingin keadilan. Pilkada memang sudah selesai, wali kota juga sudah dilantik. Tapi saya berharap keputusan nanti betul-betul adil,” ujar Syarifah singkat.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog