NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tim kuasa hukum Juwita dari Aliansi Kkeadilan Untul (AKU) Juwita, seorang jurnalis perempuan newsway.co.id yang menjadi korban pembunuhan beberapa waktu lalu oleh mantan prajurit TNI AL Jumran, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Pengaduan ini dilayangkan terkait pemindahan Jumran, terpidana seumur hidup, secara diam-diam ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Proses pemindahan ini dilakukan hanya sehari setelah Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer terhadap Jumran.

Yang menjadi sorotan, pemindahan Jumran dinilai janggal karena dilakukan ke lapas yang tidak sesuai dengan lokasi kejadian perkara, yakni seharusnya di Lapas Kelas IIA Banjarbaru. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua tim kuasa hukum, Dr. Muhammad Pazri.


“Tidak ada pemberitahuan maupun konfirmasi kepada pihak keluarga korban atau kepada kami sebagai kuasa hukum. Oleh karena itu, kami melayangkan pengaduan kepada KSAL,” ujar Dr. Pazri, Kamis (17/7/2025).
Selain kepada KSAL, pengaduan serupa juga dikirimkan ke Komisi III dan Komisi XIII DPR RI. Komisi III menangani urusan hukum, sementara Komisi XIII bergerak di bidang reformasi regulasi dan hak asasi manusia.

“Kami masih menunggu tanggapan dari para pihak terkait atas laporan yang kami sampaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, tim hukum juga merencanakan upaya eksaminasi terhadap putusan hakim militer untuk menilai kualitas pertimbangan hukum dalam vonis terhadap Jumran.
Di sisi lain, tim juga tengah menggali informasi mendalam terkait kondisi Jumran di Lapas Balikpapan, termasuk lokasi ruang tahanannya serta dengan siapa dia ditempatkan.
“Kami ingin memastikan bahwa Jumran benar-benar menjalani hukuman sesuai ketentuan, bukan sekadar formalitas. Informasi simpang siur yang kami terima harus diluruskan,” jelas Pazri.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi kepada Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Balikpapan, untuk menelusuri keterangan yang muncul dalam sidang terkait rekan satu leting Jumran yang juga diduga tengah menjalani proses hukum.
“Kami ingin tahu sejauh mana proses terhadap rekan satu letingnya dan bagaimana keputusan akhirnya. Termasuk juga akan mengajukan surat kepada Kepala Lapas Balikpapan mengenai status penahanan Jumran,” tegas Pazri.
Terakhir, tim kuasa hukum menyatakan tengah menunggu balasan dari Ombudsman Republik Indonesia, menyusul laporan dugaan maladministrasi dalam proses pemindahan Jumran dari Banjarbaru ke Balikpapan.(nw)