Tindak Pidana Pengrusakan di Perkebunan Kelapa Sawit SCNE PT. SMART Tbk, Kotabaru

7 Juli 2024
Barang bukti yang diamankan termasuk EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning, kunci EXAVATOR, dan satu potongan pokok sawit (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Terjadi tindak pidana pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit SCNE PT. SMART Tbk di Blok G74, Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru pada Sabtu (6/7/2024).

~ Advertisements ~

Pelaporan dilakukan oleh Apriadi, seorang purnawirawan TNI, yang tinggal di Lingkar Marampesu, Desa Bori Bellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Pelaku yang terlibat adalah SP (22) dari CV. ADI JAYA dan MP (50) dari Kandangan, yang berdomisili di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Kejadian ini disaksikan oleh Khairun Hanami, asisten manajer Divisi II dari Pekanbaru, dan Wagiso, mandor pengawas kebun di Perkebunan Sungai Cantung PT. SMART Tbk.

Pengrusakan terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, menggunakan alat berat ekskavator XCMG PC 135 berwarna kuning yang dioperasikan oleh SP dari CV. ADI JAYA atas perintah MR.

peristiwa Pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh PT. SMART Tbk. Perkebunan Sungai Cantung telah di tindak lanjuti oleh Polsek Kelumpang Hulu (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

Akibatnya, terdapat tujuh pokok tanaman kelapa sawit yang rusak, menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 20.790.000.

Barang bukti yang diamankan termasuk ekskavator XCMG PC 135 berwarna kuning, kunci ekskavator, dan satu potongan pokok sawit. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan, menyatakan bahwa peristiwa pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh PT. SMART Tbk.

Perkebunan Sungai Cantung telah ditindaklanjuti oleh Polsek Kelumpang Hulu, dan para pelaku akan dikenakan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.

“Kami memastikan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap para pelaku. Pengrusakan ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga melanggar hukum yang harus ditegakkan,” ujar IPDA Agus Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog