NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Kementrian Hukum Kalimantan Selatan yang menggelar Audiensi bersama Pemkab Kotabaru yang langsung mengunjungi Pj. Sekda H. Eka Saprudin di di ruang rapat setda kotabaru, guna meningkatkan pelayana hukum di masyrakat, Pemkab Kabupaten Kotabaru.


Pj. Sekretaris Daerah menyampaikan, sangat mengapresiasi kunjungan Kementrian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, guna meningkatkan lagi usaha UMKM Masyarakat dalam hak intelektual



“Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan dan audiensinya, hal ini sangat membantu dalam rangka upaya untuk peningkatan hak intelektual, dan secepatnya dapat menindaklanjuti IRH (Indek Repormasi Hukum),” ucapnya.

Ia juga menekankan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bergerak di bidang UMKM.

“Diharapkan dengan adanya kerja sama ini, akan lebih mudah mendapatkan informasi tentang kepastian hukum terkait tanggung jawab Pemerintah Daerah terkait IRH,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan
Nuryanti Widyastuti mengatakan mengenai IRH yang pada tahun 2024 masih belum mendapatkan penilaian diharapkan Pemkab Kotabaru dapat memberikan respon positifnya.

“Harapannya dari Pemkab Kotabaru dapat merespon apa yang telah disampaikan pada audiensi tadi terutama tetkait masalah IRH di tahun 2024, yang masih belum mendapatkan penilaian, hal ini sangat berdampak pada nilai investasi di Kotabaru, yang mana para investor masih ragu dalam berinvestasi,” ungkap Nuryanti.
Nuryanti menambahkan, Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan Kantor Wilayan Kementrian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan harus terus dilakukan, melihat hal itu pihaknya akan siap membantu memberikian dukungan pada Pemkab Kotabaru dalam mendukung perkembangan serta kemajuan pelayanan hukum di daerah, termasuk melalui kolaborasi dalam meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
” Hal ini sangat berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah guna mewujudkan layanan hukum yang efektif dan akuntabel dimasa yang akan datang,” ujarnya.
Pertemuan ini di gelar untuk memberikan atau bimbingan hukum terkait stekholder yang ada di pemerintah kabupaten kotabaru, untuk meningkatkan daya saing produk UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah )dengan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal yang akan dipasarkan.