Tingkatkan Hasil Tangkapan, Dinas Perikanan Kotabaru Distribusikan 120 Unit Mesin Diesel ke Nelayan Sebuku

by
12 Desember 2025
Tingkatkan Hasil Tangkapan, Dinas Perikanan Kotabaru Distribusikan 120 Unit Mesin Diesel ke Nelayan Sebuku ( Foto Rizal/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru mulai menyalurkan bantuan hibah alat tangkap, sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memajukan sektor perikanan dan menyejahterakan masyarakat pesisir. Bantuan bertahap ini difokuskan untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Penangkapan Ikan, Tony Ahmadi, mewakili Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Khairul Fajri, saat ditemui di ruang kerjanya (11/12/2025).

“Ini adalah salah satu misi pimpinan daerah Pak Bupati, untuk meningkatkan kemajuan di bidang perikanan. Tujuan utamanya untuk menyejahterakan nelayan kita, khususnya di daerah pesisir,” ujar Tony Ahmadi.

Pada tahap pertama, bantuan diserahkan kepada 12 kelompok nelayan yang tersebar di Kecamatan Pulau Sebuku, Setiap kelompok rata-rata beranggotakan 10 orang.

~ Advertisements ~

Bantuan yang diserahkan berupa 120 unit mesin diesel, yang merupakan alat bantu tangkap bagi nelayan. Tony Ahmadi berharap mesin baru tersebut dapat mengatasi masalah mesin lama yang rusak dan memungkinkan nelayan melaut lebih jauh.

“Alhamdulillah, harapannya kami dengan mesin baru ini tangkapan mereka bisa lebih meningkat, karena sebelumnya banyak yang tidak bisa melaut karena mesin sudah lama dan rusak,” tambahnya.

Proses pengajuan bantuan hibah ini dilakukan melalui proposal yang disampaikan ke dinas, baik melalui Musrenbang maupun langsung, dengan syarat kelompok memiliki kelengkapan administrasi, seperti Kartu Kusuka dan dokumen kapal.

Selain bantuan fisik, Dinas Perikanan juga merencanakan pelatihan bagi nelayan untuk mendorong kemandirian. Edukasi ini termasuk pengenalan pada potensi budidaya, seperti pembangunan biofloc, sebagai alternatif mata pencaharian saat musim paceklik.

Tony Ahmadi menekankan, setiap kelompok penerima bantuan wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas. Kelompok dilarang keras menyalahgunakan mesin, seperti digunakan sebagai genset atau bahkan menjualnya.

“Salah satu hal penting di Pakta Integritas adalah barang ini tidak boleh dipindahtangankan, apalagi sampai dijual. Kalau ditemukan, mereka harus berhadapan dengan hukum dan tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tegas Tony Ahmadi. (nw)

Reporter : Suho

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog