NEWSWAY.ID – Akhir dari persidangan dokter berinisial “R” yang mencabuli kerabatnya sendiri, terungkap setelah hakim yang memimpin sidang terbuka di Pengadilan Negeri Banjarbaru mengetuk palu.


Dalam putusan Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Bjb tanggal 10 Februari 2022, Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun.



Hukuman penjara bagi terpidana dokter cabul tersebut, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dan membayar denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-42/BB/Eku.2/01/2022 yang mendakwakan Pasal 82 ayat (1) PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Selanjutnya Majelis Hakim juga mengambil alih pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum Fachri Dohan Mulyana, S.H. dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dalam Surat Tuntutan (Requisitoir) yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 24 Januari 2022.