Tony Ahmadi; Bantuan Alat Tangkap Bertujuan Peningkatan Produksi dan Kesejahteraan Nelayan Jangka Panjang

by
25 November 2025
Bantuan Alat Tangkap Bertujuan Peningkatan Produksi dan Kesejahteraan Nelayan Jangka Panjang ( Foto Rizal/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kotabaru melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru menyerahkan bantuan alat tangkap ikan kepada kelompok nelayan sebagai upaya nyata peningkatan produksi dan kesejahteraan ekonomi. Penyerahan bantuan ini difokuskan pada alat tangkap yang ramah lingkungan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Penangkapan Ikan Tony Ahmadi menyampaikan, tujuan utama dari program bantuan ini adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan.

“Tujuannya pasti untuk meningkatkan kesejahteraan, jadi meningkatkan produksi untuk nelayan. Bantuan ini kan akhirnya meningkatkan ekonomi mereka,” ujar Tony (25/11/25).

Tony menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan dengan mekanisme yang ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Setiap kelompok yang menerima harus melalui proses identifikasi dan verifikasi proposal yang diajukan.

Syarat mutlak yang harus dimiliki setiap nelayan penerima adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nelayan dan Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Perikanan).

“Kami melakukan identifikasi dan verifikasi sebelumnya itu. Kami akan identifikasi-verifikasi bahwa, oh, nelayan ini memang-memang nelayan. Kartu Kusuka itu wajib dimiliki nelayan untuk mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah,” tegasnya.

Pada penyaluran saat ini, bantuan telah diberikan kepada total 26 kelompok nelayan (13 kelompok di sesi pertama dan 13 kelompok di sesi kedua). Tony menyebutkan, total kelompok yang akan dibantu hingga akhir tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 kelompok.

Adapun Jenis-jenis alat tangkap ramah lingkungan yang diserahkan kepada nelayan antara lain berupa lain: Gill net,Trammel Net, dan Waring.

Selain alat tangkap, Dinas Perikanan juga menyalurkan alat bantu berupa mesin-mesin ketinting, mesin diesel, dan GPS.

Tony Ahmadi menegaskan kepada kelompok nelayan, gunakanlah bantuan ini, apabila disalah gunakan atau sampai menjual alat yang diberikan ini maka akan dikenakan sanksi hukum.

“Jangan sampai dijual. Kalau sampai dijual nanti kita ada blacklist, tidak akan mendapatkan lagi bantuan dari pemerintah dan bisa disangsi dengan hukum,” pesannya.

Setiap penerima bantuan telah menandatangani Fakta Integritas yang menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi hukum dan di-blacklist dari program bantuan pemerintah di masa depan, jika terbukti melanggar perjanjian.

“Kami akan blacklist kelompok ini. Misalnya orang-orangnya juga di situ nanti terdaftar di situ, maka mereka tidak akan lagi mendapat bantuan,” pungkasnya. (nw)

Reporter : Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog