Tuntutan Hukum Kepada 2 Tersangka Pelanggar Pasal 362 KUHP di Hentikan Kejari Banjarbaru

7 Desember 2022

NEWSWAY.ID – Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menghentikan tuntutan kepada seorang pencuri bernama Etti Painingrum dan Toniansyah atas pelanggaran pasal 362 KUHP, Senin (28/11).

~ Advertisements ~

Di ruang Pelayanan Hukum itu, Etti Painingrum panggilan akrab Iyum dan Toni telah dilepaskan dari tuntutan hukum berdasarkan Keadilan Restorative.

~ Advertisements ~

Tersangka Iyum ungkap Essadendra, sebelumnya telah mencuri 1 unit telepon genggam pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu.

~ Advertisements ~

Pencurian itu Essa bilang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya berobat kedua anaknya yang sempat terbaring lemah di rumah sakit.

~ Advertisements ~

Dengan alasan demikian Iyum dilepaskan dari jeratan tuntutan hukum. Begitu pula dengan Toni, menjadi penadah dari barang hasil curian tersangka Iyum.

Dimana pada tanggal 15 September lalu, Toni terpaksa membeli barang hasil curian Iyum lantaran Toni kala itu membutuhkan sebuah Handphone genggam untuk membantu pekerjaannya sebagai seorang ojek online.

“Penghentian tuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Pidum),” ucapnya, Rabu (7/12) sore.

Essa bilang, pemberhentian tuntutan dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) AHMAD YANI, beserta pegawai Bidang Tindak Pidum Kejati Kalsel secara virtual pada 1 Desember 2022.

Kasi Intel merincikan, atas peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Perkara tersebut dimintakan persetujuan penghentian penuntutannya karena para tersangka telah memenuhi beberapa syarat.

Diantaranya tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya Kembali. Lalu telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dengan para tersangka.

Selanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Para tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan serta masyarakat di Banjarbaru merespon positif.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog