TW Diringkus Akibat Edarkan Narkoba

12 Januari 2024
tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kotabaru. (Foto.humas.polres.ktb/newsway.id)

NEWSWAYS.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Narkotika dan Kriminal Polres Kotabaru menangkap seorang pria berinisial TW (33) dalam dugaan keterlibatan kasus narkoba pada selasa (9/1/2024).

~ Advertisements ~

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, memastikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Mendapati laporan dari masyarakat, anggota Satreskoba Polres Kotabaru segera menyelidiki dan dengan cepat berhasil meringkus tersangka di rumahnya,” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas IPTU Agus Riyanto.

~ Advertisements ~

Kasat Narkoba IPTU Pebe Supriyadi memimpin penyelidikan yang intensif sebelum berhasil mengamankan tersangka pada Selasa sekitar pukul 21.15 WITA, di Jalan Karya Utama RT.11 RW.02 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, kami berhasil menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 6,84 gram dan berat bersih 3,94 gram di dalam kamar rumah tersangka,” ucap IPTU Pebe.

Setelah penangkapan, pelaku mengakui menyimpan beberapa paket di tempat lain. Anggota Satreskoba segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan tambahan 3 paket sabu.

Barang bukti yang diamankan meliputi 29 paket sabu dengan berat kotor 6,84 gram dan berat bersih 3,94 gram, 22 potongan kemasan minuman sachet, 1 buah dompet coklat, 1 buah Handphone Oppo warna hitam, serta 1 unit kendaraan R2 merk Honda dengan nomor polisi DA 6145 GBM.

TW (33) bersama barang bukti digelandang ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Latest from Blog