NEWSWAY.ID, MARTAPURA– Asesment dalam rangka rotasi/mutasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Hal itu tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan tugas yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.


Salah satu salah satu peserta di uji komptensi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil Basith, mengaku sangat antusias mengikuti kegiatan.

Basith menuturkan, kegiatan diiikuti 24 Pejabat JPT di Kabupaten Banjar, dilaksanakan selama dua hari 21 dan 22 Februari 2023.

Sementara itu menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Erny Wahdini, tim penguji dibentuk Bupati, yang terdiri unsur perguruan tinggi 3 orang yakni dari Unlam, Rektor Uniska dan Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut juga berdasarkan, Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN nomor B-576/JP.00.01/02/2023 tanggal 07 Pebruari 2023.
Berdasarkan hasil uji kompetensi ini tambahnya, pimpinan dapat mempertimbangkan seorang pejabat untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, atau ditempatkan pada jabatan tertentu.
Ditambahkan Erny, pimpinan daerah wajib melakukan uji kompetensi terhadap perangkat daerah yang ada dipemerintahan daerahnya. Sementara tujuan uji kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau asesment dari Kepala Perangkat Daerah, baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan tentang manajemen Aparatur Sipil Negara.
Langkah ini lanjut Erny, diambil oleh Bupati, untuk menjawab keinginan atau harapan agar rotasi/mutasi dilakukan lebih profesional.
Melalui assesment ini lanjutnya, nantinya akan diketahui kelayakan untuk menduduki sebuah jabatan.
“Ini bertujuan, agar Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki referensi yang komperhensif pada saat menentukan pejabat yang akan didudukkan pada jabatan tertentu,” ungkap Erny.
Sementara materi yang diuji adalah penguasaan JPT terhadap tugasnya, inovasi yang telah dibuat, capaian kinerja serta azas manfaat atas pelaksanaan program bagi masyarakat.