NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menggelar giat cipta kondisi yang menyasar beberapa titik di wilayah Banjarbaru, pada Selasa (14/2/2023).


Pada kegiatan tersebut, Satpol PP Banjarbaru berhasil mengamankan 1 orang penjual minuman keras dan 7 orang Penjaja Seks Komersial (PSK).



Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, giat cipta kondisi ini merupakan bentuk pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Banjarbaru.

Yanto menjelaskan, pihaknya mengamankan seorang penjual Miras di Jalan A Yani Km 18, dengan hasil penggeledahan ditemukan ada 4 minuman beralkohol yang disimpan di lemari rumah.


“Untuk barang bukti dan pemiliknya diamankan di Mako Satpol PP Banjarbaru guna diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Kemudian, 7 PSK yang diamankan merupakan hasil penyisiran di Eks Lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga dan Batu Besi, sementara semua PSK dititipkan di Rumah Singgah Dinsos Banjarbaru.
“Kemudian besok hari diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun untuk Perda yang disangkakan kepada 1 orang penjual miras dan 7 orang PSK yakni Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.