NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) 2024.

Sidang putusan berlangsung pada Rabu (15/1/2025), dengan menghadirkan kasus yang melibatkan AH dan MR, serta sebelumnya MY pada Senin (13/1/2025).


AH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana politik uang dengan membagikan amplop berisi uang Rp150.000 kepada warga di Desa Abung, Kecamatan Limpasu, pada 27 November 2024. Perbuatannya bertujuan mempengaruhi warga untuk memilih pasangan calon tertentu.

Majelis Hakim yang diketuai Arum Kusuma Dewi menjatuhkan hukuman penjara selama 36 bulan dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 15 hari. Barang bukti berupa 380 amplop berisi uang dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

Kasus kedua melibatkan MR, yang membagikan amplop berisi uang di Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, pada 27 November 2024.
MR menggunakan grup WhatsApp “Pasukan Sparta 2” untuk mendapatkan instruksi membagikan uang kepada warga demi mendukung pasangan calon tertentu.
Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani menjatuhkan vonis 12 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 30 hari. Barang bukti berupa 359 amplop berisi uang, buku catatan, dan materi kampanye disita untuk negara.
Pada Senin (13/1/2025), terdakwa MY juga divonis 12 bulan penjara dan denda Rp200 juta atas tindak pidana serupa. Barang bukti berupa amplop berisi uang, tas, dan flashdisk turut disita dan dimusnahkan.
Namun, MR dan MY tidak perlu menjalani hukuman, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir
Ketiga kasus ini mencerminkan pelanggaran serius dalam proses demokrasi. Hakim menegaskan bahwa tindakan politik uang merusak integritas pemilihan umum.
Dengan hukuman tegas, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menolak praktik politik uang demi menjaga demokrasi yang sehat.