Vonis Diperberat! Harvey Moeis Dijatuhi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

13 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam putusannya, Teguh menyatakan, “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun.”

~ Advertisements ~

Vonis tersebut merupakan peningkatan signifikan dari putusan awal yang pernah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus yang sama, di mana vonis tersebut dianggap masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

~ Advertisements ~

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan.

Di samping itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika pembayaran uang pengganti tidak terlaksana atau jumlah yang dibayarkan tidak mencukupi, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian, atau jika jumlahnya masih kurang, maka diganti dengan tambahan hukuman penjara.

Meskipun putusan telah diperberat menjadi 20 tahun, jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara tuntutan jaksa dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta.

Kasus korupsi yang menimpa Harvey Moeis ini menjadi salah satu kasus besar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Dengan vonis yang semakin berat, diharapkan pesan tegas terhadap praktik korupsi dapat tersampaikan kepada seluruh pihak, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog