NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada MN (15), pelaku pembunuhan santri pondok pesantren di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Sebagai informasi, MN diamankan setelah nekat menusuk MF (21), temannya sesama santri menggunakan pisau. Peristiwa berdarah ini terjadi di kamar pondok, saat MF sedang tidur. MN menghujamkan pisau tepat di leher MF hingga korban meregang nyawa.
Ketua Majelis Hakim, Arum Kusuma Dewi membacakan putusan kasus ini di ruang sidang anak PN Barabai, Jumat (19/9/2025).

“Menyatakan anak MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair,” kata Arum.

Hakim menetapkan pidana penjara dijalankan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar.Masa penahanan yang telah dijalani MN akan dikurangkan dari hukuman.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara.
Pihak jaksa dan kuasa hukum MN menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Juru Bicara PN Barabai, Enggar Wicaksono meminta agar kasus ini menjadi pelajaran banyak pihak.
“Semoga ini menjadi kasus terakhir di HST. Anak adalah generasi masa depan bangsa. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang, apalagi di pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama. Mari hentikan kebiasaan bullying di sekolah dan pesantren,” ujarnya. (nw)