NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kasus kekerasan terhadap anak di Banjarbaru, memasuki babak akhir.


Pada sidang putusan perkara kekerasan terhadap anak, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (22/5/2023) siang pukul 13.34 wita, Majelis Hakim memutuskan terdakwa atas nama Suparjiono dan Diva Anindita Harsha telah terbukti bersalah.



Majelis hakim, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir pada sidang putusan Jaksa Khansa Qania Febiani melalui Kepala Seksi (kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, memvonis kedua terdakwa dihukum kurungan penjara.

Terdakwa Suparjiono dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan 15 hari. Sementara terdakwa Diva Anindita Harsha dipenjara 4 bulan saja.

“Lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.
Keduanya jelas Kasi Intel Essa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Itu tertuang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu atas diri terdakwa
Pada sidang putusan tersebut, para terdakwa, hadir dalam persidangan tersebut secara virtual, sedangkan, tim penasihat hukum para terdakwa hadir secara langsung.(ADV)