NEWSWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah melalui media Massa, Bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (3/1/2023).


Tujuan ditetapkannya Perwali ini, agar terjalin kerjasama antara Pemerintah daerah dengan Media Cetak, Media Siber dan Media Elektronik dalam mempublikasikan dan menyebarluaskan.



Kegiatan sosialisasi itu dibuka oleh Wakil Walikota Banjarbaru Wartono, dan dihadiri sejumlah pimpinan redaksi Media Cetak, Siber dan Elektronik.

Pada acara yang dihadiri sebanyak 41 orang perwakilan dari media cetak, siber dan elektronik tersebut, Wartono berpesan, agar nantinya pimpinan redaksi Media Cetak, Siber dan Elektronik mengetahui apa saja yang tercantum dalam Perwali Banjarbaru nomor 47 Tahun 2022 itu.

“Disampaikan pada sosialisasi ini supaya Media mengetahui apa saja syarat-syarat untuk menjadi mitra Pemerintah Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Ia mengharapkan, dengan peran aktif media massa dapat berperan dalam menangkal informasi hoax yang beredar di masyarakat sebagai kontrol sosial.
Ia jua berpesan, agar rekanan media Pemerintah Kota Banjarbaru nantinya senantiasa menjadi media yang netral, profesional dan selalu memenuhi kode etik jurnalistik dalam mengimplementasikan undang-undang pers.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru Asep Saputra menyampaikan, Perwali Banjarbaru nomor 47 Tahun 2022 ini menjadi acuan atau pedoman standar dalam melaksanakan kerjasama dengan Media.

“Kita ingin teman-teman Media di Banjarbaru lebih baik lagi, profesional dan lebih maju lagi kedepannya,” pungkasnya.