NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan penandatanganan Naskah Kesepakatan bersama antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Unit Pelaksanaan Pelayanan Banjarmasin pada Rakor bulanan yang dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan pada Senin (1/7/2024).

Kesepakatan tersebut mencakup pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga Listrik, pengelolaan ketenagalistrikan, penerangan jalan umum dan pembayaran rekening Listrik.


Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan permasalahan-permasalahan harus segera diselesaikan, seperti beberapa titik ruas jalan yang mengalami kemacetan, banjir, PJU, sampah dan sebagainya.

“Ulun minta seluruh SKPD agar quick response dan pandai-pandai menganalisa berbagai permasalahan yang dihadapi, tentunya tugas dan pokok ini harus dijalankan dengan baik,” ucapnya.

Wali Kota juga berharap setelah dilakukan penandatanganan kerjasama tersebut kedepan persoalan yang bersangkutan dengan PLN bisa berjalan dengan baik.
“Kerjasama ini adalah bentuk komitmen untuk memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat antara pemerintah dan PLN,” jelasnya.
Sementara itu, pihak PLN Kalselteng yang menandatangani MoU mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan kerjasama dengen pemerintah agar layanan masyarakat bisa teratasi.
“Semoga dengan penandatanganan MoU ini sinergi antara pemerintah Kota Banjarbaru dengan PLN semakin baik,” katanya singkat.