NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menjawab terhadap pandangan umum fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan peraturan daerah Kota Banjarbaru dalam sidang paripurna DPRD pada Kamis (6/04/2025).

Wali Kota mengatakan setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang telah disampaikan dalam rapat paripurna hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 yang lalu maka pada hati ini memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.


“Tentunya saran dan masukan serta tanggapan yang diberikan atas dua Raperda yang merupakan inisiatif dari pemerintah kota Banjarbaru Kami mengucapkan terima kasih. Pertama terkait tentang perubahan atau peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan barang dari daerah sebagai pedoman pemerintah dalam pengelolaan barang milik negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Wali Kota juga menyampaikan nilai aset yang dimiliki oleh pemerintah Kota Banjarbaru saat ini.

“Berupa tanah senilai Rp 1 triliun 162 miliar, Peralatan dan mesin senilai Rp 832 miliar 593 juta, gedung dan bangunan senilai Rp 1 triliun lebih, “jelasnya.
Untuk jalan dan irigasi serta jaringan senilai Rp 2 triliun 316 miliar 490 juta selain itu ada hasil tetap lainnya dengan nilai Rp55 miliar 77 juta.
“Untuk konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 3 miliar 672 juta yang dikelola oleh pemerintah kota Banjarbaru. Sedangkan mengenai perkembangan dan peningkatan nilai aset dari tahun 2020 hingga tahun 2004 tidak mengalami peningkatan secara signifikan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menegaskan bahwa dua Raperda yang diusulkan nanti akan dilanjutkan dalam pembahasan.
“Semoga saja setelah nantinya Raperda ini selesai dibahas dan disahkan akan bermanfaar dan memberikan perubahan bagi Kota Banjarbaru,” jelasnya.