NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Pelaku pencurian dua unit ponsel milik penjaga pasien di RSUD H. Damanhuri Barabai akhirnya diringkus polisi setelah kabur hingga ke Kalimantan Timur.


Pria berinisial SR (36) warga Desa Gersik Kcamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ditangkap di kediamannya pada (6/5/2025) pukul 21.00 Wita.



Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Unit Pidum Polres HST dan Resmob Polres Penajam Paser Utara.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, SIK M Si melalui Kasat Reskrim Polsek HST AKP Andi Patinasarani, SK mengatakan Kasus ini bermula dari laporan dua korban, Usman dan Ansyari Ahmad yang kehilangan ponsel saat sedang menjaga pasien di ruang Al-Adhan RSUD H. Damanhuri Barabai, pada (29/4/ 2025) sekitar pukul 04.30 Wita.

“Korban menyadari ponsel mereka, yakni Oppo A60 dan Vivo Y19s hilang saat terbangun. Ponsel itu sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur dan di atas lemari kecil,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp4 juta dan Rp2,6 juta lalu melaporkannya ke Polres HST.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan koordinasi lintas daerah, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit HP Oppo A60 warna ungu dan satu unit HP Vivo Y19s warna hitam lengkap dengan kotaknya.
Tersangka kini telah dibawa ke Polres HST untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.