Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Khusus Natal 2024

26 Desember 2024

NEWSWAY.CO.ID, KARANG INTAN – Sebanyak 11 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus Natal tahun 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Edi Mulyono, kepada perwakilan warga binaan pada Rabu (25/12/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Acara ini juga diikuti secara virtual oleh seluruh peserta yang mendengarkan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

~ Advertisements ~

Dalam amanatnya, Agus menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

~ Advertisements ~

“Pemerintah memberikan pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ini juga bertujuan untuk mempercepat integrasi kembali warga binaan ke masyarakat,” ujarnya.

Agus menekankan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pembinaan yang membawa warga binaan menuju kesadaran dan pertobatan atas kesalahan yang dilakukan. Ia berharap momentum Natal ini dapat dimaknai sebagai wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Besaran remisi yang diberikan kepada 11 warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan.

Sebanyak tujuh orang mendapatkan pengurangan satu bulan, tiga orang mendapat satu setengah bulan, dan satu orang menerima pengurangan dua bulan masa pidana.

Kepala Lapas Edi Mulyono berpesan agar warga binaan tetap menunjukkan perilaku baik dalam mengikuti program pembinaan, baik di bidang kemandirian maupun kepribadian.

“Manfaatkan program pembinaan ini agar saat kembali ke masyarakat, Anda dapat berkontribusi dengan lebih baik,” pesan Edi.

Salah satu penerima remisi, Wahyu Pribadi, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan.

“Terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang telah memfasilitasi kami untuk beribadah Natal dan memberikan remisi ini,” ungkapnya.

Momentum pemberian remisi ini diharapkan menjadi pendorong bagi warga binaan lainnya untuk terus berusaha memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan semangat, sehingga proses reintegrasi sosial dapat tercapai dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog