NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Masih maraknya peredaran minuman keras berbagai jenis termasuk jenis Tuak, membuat masyarakat Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru, menyampaikan keresahannya saat bertemu anggota DPRD. Ririk Sumari beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi, politisi PKB itu membenarkan terkait maraknya penjualan minuman keras (miras), termasuk tuak, di beberapa titik permukiman.

“Lapiran ini diungkapkan sejumlah RT saat kegiatan reses saya bersama tokoh masyarakat, RT/RW, serta aparat kelurahan beberapa waktu lalu,” jelasnya Selasa (27/05/2025).

Ririk yang juga ketua Komisi I itu mengatakan iformasi diperoleh langsung dari laporan warga kepada para ketua RT.

Salah satu laporan datang dari Komplek Barata, di mana warga secara resmi menyurati Pemerintah Kota Banjarbaru untuk meminta penertiban.
“Sudah ada satu RT yang menyampaikan surat resmi ke pemerintah kota, yakni dari Komplek Barata yang dikoordinasi oleh Ketua RT Zairin. Ini menunjukkan keresahan warga yang serius karena penjualan miras terjadi dekat permukiman,” tegasnya.
Ririk menyebutkan bahwa aktivitas penjualan miras tidak hanya meresahkan karena pelanggaran norma, tetapi juga karena munculnya indikasi intimidasi terhadap warga yang melapor.
“Ada laporan bahwa warga yang menyampaikan keluhan didatangi oleh orang tak dikenal. Ini membuat warga merasa tidak aman,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, menurut Ririk terdapat setidaknya tiga titik penjualan miras dan tuak di wilayah Kelurahan Sungai Ulin, yang tersebar mulai dari miras botolan hingga tuak tradisional.
“Kebanyakan memang tuak yang dijual, dan ini cukup meresahkan karena lokasinya dekat dengan rumah warga. Kita mendorong agar semua RT yang memiliki laporan serupa segera bersurat resmi, agar Pemkot bisa menindaklanjutinya,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Lurah Sungai Ulin, Guntir Adi Prasetyo membenarkan kalau beberapa RT melaporkan terkait aktivitas penjualan miras ke pihaknya.
“Ia memang benar ada laporan terkait ada penjualan miras di wilayah kelurahan Sungai Ulin. Bahkan ada RT yang sudah lapor ke pihak Satpol PP, dan RT juga sedang mengumpulkan tandatangan warga sebagai bukti penolakan aktivitas itu,” jelasnya.
Guntur juga mengatakan bahwa salah satu tempat yang diindikasikan sebagai tempat penjualan miras di RT 04 depan Telkom merupakan tanah fasum pemerintah.
“Mudahan dengan adanya penolakan dari masyarakat ini, lahan tersebut segera dimanfaatkan oleh pemerintah semisal di bangun RTH,” tandasnya.