Wow! Bupati Balangan Diduga Terima Duit Rp2,6 Miliar Dari PT ABL, Terungkap Dalam Persidangan

by
5 September 2025
Bupati Balangan, Abdul Hadi yang diduga twrlibat dalam kasus korupsi di Perusda. (Foto : Doc/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Dugaan kasus korupsi yang membelit Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asa Baru Lestari (ABL) di Kabupaten Balangan kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 4 September 2025.

Kasus dugaan korupai tersebut semakin memanas, pasalnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor terdakwa RA secara gamblang membantah keterangan Bupati Balangan, AH, dan menyingkap dugaan aliran dana korupsi senilai Rp 2,6 miliar yang diterima oleh pihak pemegang saham, yakni Bupati Balangan sendiri.

Pengakuan RA dalam persidangan tersebut menjadi pukulan telak bagi Bupati AH yang sebelumnya bersaksi bahwa ia tidak mengenal terdakwa.

Bantahan Keras Terdakwa: “Bupati Berbohong, Saya Kenal Jauh Sebelum Jadi Bupati,” jelas RA saat sidang berlangsung.

Bupati AH sempat memberikan kesaksian di persidangan bahwa ia tidak mengenal terdakwa RA, namun sayangnya RA justru membantah pernyataan tersebut.

“Saya kenal AH sejak tahun 2020, saat beliau masih Wakil Ketua DPRD Balangan. Hubungan kami cukup baik dan saya mendukung beliau jadi Bupati. Kalau AH bilang tidak kenal saya, itu kebohongan besar,” ujar RA.

RA bahkan mengaku beberapa kali membantu kebutuhan politik AH, termasuk mengenalkan kepada seorang pengusaha untuk mendukung pencalonannya sebagai kepala daerah.

Bahkan ia sempat memberikan keterangan bahwa pertemanan itulah yang menjadi alasan ia diminta menjadi Direktur PT ABL.

“Berawal pertemanan itu, saya diminta menjadi direktur PT ABL. Saya sempat menolak dua kali karena masih menjabat komisaris di perusahaan lain. Tapi AH terus meminta tolong, dan akhirnya saya bersedia di permintaan ketiga,” ungkapnya.

RA juga memberikan keterangan yang cukup mengejutkan, dalam persidangan RA membeberkan adanya permintaan dana sebesar Rp2,6 miliar yang diarahkan kepada pihak pemegang saham yaitu Bupati melalui komisaris yang dijabat Sekretaris Daerah.

“Saya diminta pemegang saham (Bupati) melalui komisaris (Sekda) agar mengkontribusikan dana Rp 2,6 miliar. Permintaan ini disampaikan di ruangan Sekda Kabupaten Balangan pada bulan Maret,” kata RA di hadapan majelis hakim.

RA menjelaskan, kemudian dirinya meneruskan instruksi itu ke bagian keuangan PT ABL, yang kemudian menyiapkan tiga lembar cek. Meskipun teknis penyerahan dan alokasi dana sepenuhnya diketahui oleh bagian keuangan dan komisaris, RA menduga dana tersebut mengalir ke beberapa perusahaan baru yang juga ia tangani, yang direncanakan akan bermitra dengan PT ABL.

Terdakwa RA juga menyoroti adanya kejanggalan dalam pengangkatan dirinya sebagai direktur.

Ia mengaku menolak dua kali dan baru bersedia setelah diminta langsung di kediaman Bupati AH.

RA juga mengklaim tidak pernah menandatangani kontrak kerja dan baru melihat SK pengangkatan saat di persidangan.

Sementara itu Kuasa hukum RA, Ernawati, S.H., M.H., menilai pengangkatan kliennya “jelas by design” dan bukan berdasarkan profesionalitas.

Ernawati juga menyoroti adanya gelontoran dana senilai Rp 20 miliar dari Pemkab ke PT ABL tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan laporan pertanggungjawaban.

“Ini sangat janggal dan harus diungkap,” tegas Ernawati.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan kasus tersebut masih berpotensi besar untuk dikembangkan.

“Peluang adanya tersangka baru masih terbuka lebar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan,” jelasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog