NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 H mungkin menjadi kebahagian sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Banjarbaru.

Pasalnya dalam rangka menyambut lebaran tahun 2024 ini sejumlah WBP mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan.


Dari 1. 697 WBP yang diususlkan mendapatkan RK ternyata disetujui sebanyak 1.280 WBP yang menerima RK tersebut.
Pemberian remisi tersebut, diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas ll B Banjarbaru I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (10/4/2024) seusai melaksanakan Salat Ied, di Lapangan Tenis Lapas Banjarbaru.

Kalapas Kelas ll B Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, dari 1.280 WBP yang menerima RK, ada lima WBP yang dinyatakan langsung bebas dan bisa memghirup udara bebas di luar penjara.

“Alhamdulillah pada tahun ini ada beberapa yang menerima RK. Untuk penerima RK ll ada 16 WBP, lima orang diantaranya langsung dinyatakan bebas, sedangkan 11 orang lainnya maaih harus menjalani subsider atau denda,” terangnya.
Wayan meneruskan, untuk penerima RK l, sebanyak 1.264 WBP menerima RK I, namun mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
“Besaran remisi yang diperoleh WBP bervariatif, mulai dari 15 hari sebanyak 240 orang RK I dan 2 orang RK II, 1 bulan sebanyak 752 orang RK l dan 5 orang RK II, 1 bulan 15 hari sebanyak 200 orang RK I dan 7 orang RK II, dan 2 bulan sebanyak 72 orang RK I dan 2 orang RK II,” jelasnya.
“Wayan menambahkan babhwa luma orang WBP yang menerima remisi langsung bebas bisa langsung pulang.
“Semua warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas pada momen hari raya Idul Fitri ini telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah aelesai adminiatrasi bisa pulang,” tandasnya.