12 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Balangan, Kasus Oknum Kades dan Penganiayaan Viral Terungkap

24 September 2026
Kapolres Balangan memperlihatkan mobil operasional Desa Simpang Nadong sebagai barang bukti kasus penganiayaan. (Foto: nas/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan membeberkan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Triwulan III di Mapolres Balangan, Kamis (24/9/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi. Dalam kegiatan itu, kepolisian memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika serta perkembangan sejumlah perkara penganiayaan dan kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik.

Dalam pengungkapan perkara narkotika, Polres Balangan berhasil menangani sembilan Laporan Polisi (LP) dengan total 12 tersangka. Pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), patroli hingga teknik undercover buy.

“Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun patroli penanganan kasus hingga teknik undercover buy, kami berhasil mengungkap sebanyak 9 laporan polisi untuk kasus narkoba dengan total tersangka 12 orang. Terdiri dari 7 orang sebagai bandar maupun kurir, dan 5 orang sebagai pengguna,” kata AKBP Arif.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih total 10,9 gram dan 26 butir psikotropika jenis Alprazolam.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, timbangan digital, alat isap atau bong, serta uang tunai yang disebut sebagai hasil transaksi.

Selain perkara narkotika, Polres Balangan juga memaparkan perkembangan sejumlah kasus penganiayaan yang sempat viral di masyarakat.

Salah satunya perkara yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Simpang Nadong, Kecamatan Awayan. Dalam perkara tersebut, oknum Kades berinisial AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026). Tersangka mendatangi rumah korban menggunakan mobil operasional desa bersama empat orang rekannya.

Menurut keterangan kepolisian, kedatangan tersangka berkaitan dengan persoalan laporan hasil temuan Inspektorat. Karena orang yang menjadi sasaran utama tidak berada di rumah, tersangka kemudian melampiaskan emosinya kepada anak korban yang berada di lokasi dan berprofesi sebagai dokter.

“Komplotan pelaku mendobrak pintu rumah dan mendatangi korban yang berada di dalam kamar. Di lokasi, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sandal luar ruangan serta melontarkan berbagai ancaman serius, mulai dari penggunaan alat kejut listrik, ancaman pembunuhan, penyiraman air keras, hingga pembakaran rumah,” jelas AKBP Arif.

Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perkara tersebut dipicu emosi dan salah sasaran. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit mobil operasional desa yang digunakan saat mendatangi lokasi kejadian.

Selain perkara tersebut, Polres Balangan turut membeberkan kasus penganiayaan berat di Kambiyain yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam perkara itu, penganiayaan menggunakan parang dipicu dendam karena persoalan perundungan yang pernah dialami pelaku. Penyerangan tersebut terjadi saat kegiatan di Desa Kambiyain dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta dua orang lainnya sempat kritis sebelum mendapatkan perawatan medis.

“Seluruh pelakunya, baik oknum Kades maupun anak di bawah umur tadi, sudah kami amankan di Polres Balangan. Untuk perkara anak di bawah umur, saat ini statusnya sudah Tahap 1 di Kejaksaan,” tegas AKBP Arif.

Polres Balangan juga menyampaikan perkembangan kasus pornografi yang sempat viral pada Maret 2026. Dalam perkara tersebut, seorang oknum Kades bersama seorang perempuan yang ada dalam video telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades Tundi Kecamatan Awayan bersama sang wanita yang ada dalam video viral tersebut. Dijadwalkan Jum’at ini keduanya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait kasus penganiayaan terhadap dokter, kepolisian menyebut korban telah mendapatkan pengamanan khusus serta pendampingan psikologis.

Polres Balangan juga menegaskan langkah klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial. Polsek Awayan bersama tokoh masyarakat disebut telah memfasilitasi klarifikasi dan permohonan maaf dari pihak yang membuat komentar yang dinilai tidak sesuai fakta.

Atas perkara penganiayaan tersebut, tersangka AM dijerat pasal penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Seluruh tersangka dalam perkara yang telah diungkap saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(nw)

Reporter : M Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog