2 Terdakwa Kasus KONI Banjarbaru di Jatuhi Hukuman Penjara dan Denda

31 Mei 2023
Majelis hakim di ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin menjatuhkan humukan penjara bagi 2 terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 bersalah pada sidang putusan (30/5).(foto : Rizki n / Kejari Banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – 2 terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018, di vonis bersalah oleh majelis hakim, saat sidang putusan di ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (30/5).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Majelis Hakim ungkap Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, Rabu (31/5), menjatuhi kedua terdakwa Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani hukuman pidana penjara 1 tahun 1 bulan, dengan dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan rutan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Keduanya juga dihukum pidana denda, senilai Rp50 juta, subsidair 1 bulan pidana kurungan penjara.

~ Advertisements ~

Terdakwa tambah majelis hakim, juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp.144.606.194 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Setarus Sembilan Puluh Empat Rupiah<-red), subsidair 3 bulan pidana penjara.

~ Advertisements ~

“Setelah pembacaan amar putusan atas diri para terdakwa, keduanya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasehat hukum terkait dengan sikap yang akan diambil,” ungkap Essadendra.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tambah Essadendra, seusai pembacaan amar putusan oleh majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, menyatakan akan berpikir lagi atas sikap yang akan diambil.

JPU maupun para terdakwa terangnya, memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap yang akan diambil.

Sebelumnya, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 Daniel itta dan Agustina Tri Wardhani dinyatakan tidak terbukti secara sah.

Namun, para terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diyakinkan pula bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang mana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.(adv)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog