NEWSWAY.ID, KOTABARU – Pada Senin (18/12/2023), DPRD Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan Rapat Paripurna.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, rapat ini membahas Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap Proses Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).


Tiga Raperda tersebut adalah mengenai Ketahanan Keluarga, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Proses ini juga mencakup Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru, yang diwakili Asisten I Setda Kotabaru, terkait 3 Raperda yang akan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru.

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra, menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kotabaru Nomor 38 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), terdapat 23 Perda yang ditetapkan melibatkan 3 Raperda wajib, 7 Raperda inisiatif DPRD, dan 13 Raperda dari eksekutif.
“Ada 23 Perda termasuk Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Kerjasama. Ada 2 Raperda Inisiatif DPRD yang dikembalikan ke Bapemperda yaitu, Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, dan Penyelenggaraan Jalan Khusus,” jelas Suji Hendra.
Bupati Kotabaru, melalui Asisten Setda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, H. Minggu Basuki, M. Ap, disampaikan bahwa proses penyusunan Perda yang disahkan hari itu merupakan tahapan setara dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah.
“Semoga dapat terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan. Kita berterima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda. Agar dapat menyetujui dan menerima Raperda ini dan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini,” ujar H. Minggu Basuki.
Rapat Paripurna ini cetusnya, menjadi langkah konkret dalam mewujudkan kebijakan daerah yang berdampak langsung pada masyarakat Kabupaten Kotabaru.