Politisi Demokrat Gandeng Denny Indrayana Laporkan Kecurangan Pemilu Ke Bawaslu Kabupaten Banjar

1 Maret 2024
Denny Indrayana yang merupakan Kuasa Hukum Rizki Niras seorang Caleg Partai Demokrat saat jumpa pers terkait dugaan penggelembungan suara. (Foto : Fahmi/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara terjadi di Dapil Kalsel 1, yang meliputi Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Demokrat, Rizki Niraz Anggraini yang merupakan Adik dari Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiadi itu bersama dengan tim kuasa hukumnya siap melaporkan indikasi kecurangan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar Jumat (1/3/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kenapa kami begini bukan karena emosi atau nafsu pribadi tapi lebih ke arah amanat rakyat, bayangkan dalam satu hari, orang tua dan muda pergi mencoblos memberilan hak suara. Sebagai rakyat Indonesia harusnya bangga dan tidak dikecewakan dengan cara tidak adil,” ujar Niras.

~ Advertisements ~

Senior Partner Indrayana Centre of Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm, Denny Indrayana, sekaligus kuasa hukum dari Rizki Niraz mengemukakan, ada penggelembungan suara yang sangat merugikan kursi Partai Demokrat.

~ Advertisements ~

“Awalnya kami dalam posisi aman mendapatkan satu kursi, karena ada penggelembungan-penggelembungan suara itu kursi Demokrat diterobos, dirampas, dirampok. Tindakan itu yang tidak boleh karena ini bukan suara rakyat tapi baku atur suara di proses penghitungan,” jelas Denny saat jumpa pers Kamis (29/2/2024).

Dugaan penggelembungan itu didasari karena adanya ketidaksinambungan antara hasil form C1 di TPS dan Formulir D1 Rekapitulasi Kecamatan.

“Tidak sulit untuk membuktikan, kalau kemudian antara hitungan C1 dan D1 nya beda, misalnya C1 nya dua ratus, D1 nya seribu, nah itu dari mana tuh delapan ratusnya,” tegasnya.

Keterangan lain juga diberikan oleh senior Centre Integrity Law Firm M Raziv Barokah, ia menjelaskan penggelembungan suara di 5 Kecamatan (Astambul, Sungai Pinang, Aluh Aluh, Kertak Hanyar, Gambut) sudah mencapai 8.000 suara yang secara tidak langsung menguntungkan satu partai tertentu.

“Ini ada satu partai yang diuntungkan yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) yang seharusnya suaranya berada di bawah tapi akibat penggelembungan ini naik di atas,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, kemenangan Pemilu itu ditentukan oleh suara rakyat bukan atur mengatur setelah pemungutan suara.

“Dengan mengacu suara rakyat Caleg terpilih nanti tidak bertindak untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan bahwa berbagai konsekuensi hukum akan menjerat bagi siapapun yang terbukti melakukan kecurangan pada saat Pemilu.

“Kuat dugaan pelanggaran administratif karena ada mekanisme tata cara prosedur yang tidak dilakukan sesuai aturan sehingga bisa terjadi perpindahan suara,” sambungnya.

Ancaman pidana Pemilu maupun pidana umum pun turut menanti para pelaku apabila terbukti bersalah.

Oleh karena itu, besar harapan dari timnya agar tidak ada lagi orang yang ikut – ikutan masuk dalam praktik kecurangan ini demi mewujudkan Pemilu yang adil.

“Tentunya agar orang – orang yang ingin melakukan hal yang serupa tidak lagi, mereka menghentikan niatnya melakukan hal tersebut dan kembali menjalankan sumpahnya sebagai pelaksana pemilu untuk menegakkan Pileg yang jujur dan adil,” pungkasnya.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog