NEWSWAY.ID, BARABAI – Berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pasangan Presiden dan Wakil Presiden ( PPWP ) di Hulu Sungai Tengah yang dihelat di aula sebuah hotel di kecamatan Barabai, mendapat penolakan dari para saksi paslon 01 dan 03.


Penolakan itu dilakukan dengan tidak ditanda tanganinya berita acara D hasil pemilu oleh para saksi tersebut, Minggu (3/3/2024).


Walaupun begitu, saksi paslon 02 tetap melakukan penandatanganan, proses pleno pun tetap berlangsung dan menjadi catatan khusus bagi para saksi yang merasa keberatan.


Wakil Ketua Tim Pemenangan Daerah pasangan calon Anies-Muhaimin Hulu Sungai Tengah, Hasliansyahruni mengatakan, tidak ditanda tanganinya berita acara itu karena dinilai sarat akan indikasi kecurangan.

Lebih lanjut, pihaknya pun merasa keberatan terhadap proses pemilu yang berjalan, khususnya untuk PPWP.
Pihaknya mengaku, juga keberatan dengan Si Rekap yang dijadikan sebagai alat utama perhitungan Pemilu 2024, karena Si Rekap yang berjalan dirasa bermasalah.
“Kami juga ada menemukan dugaan pengarahan perangkat desa untuk memenangkan 02, ” ungkapnya.
Kemudian, saksi paslon 03 Ganjar-Mahfud, Eliya Rahmi terkait tidak menanda tangani berita acara itu mengatakan, adanya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan presiden dan wakil presiden hingga merugikan pihaknya.
“Kami merasa keberatan terhadap proses pemilu yang penuh intervensi dari aparatur negara. Aparatur negara tidak netral, ” tegasnya.
Di samping itu, pihaknya juga keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran.
[…] BARABAI – Kegiatan rapat pleno tingkat Kabupaten di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang digelar […]