Tingkatkan SDM Kebudayaan, Disbudporapar Gelar Bimtek Warisan Budaya

Disbudporapar saat menggelar Bimtek Warisan Budaya ( Foto Winda/newsway.id)

NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mengharapkan, semua pihak ada kontribusi besar terhadap kebudayaan di daerah setempat.

~ Advertisements ~

Untuk mewujudkan itu, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), menggelar kegiatan pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Warisan Budaya, di Aula Dinas Pendidikan, Jl Mentaren komplek perkotaan, Selasa (5/3/2024).

~ Advertisements ~

Kepada Dinas (Kadis) Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Pulang Pisau, Sukarja S.Sos menyampaikan, kegiatan tersebut meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tentang kebudayaan.

~ Advertisements ~

Peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari satuan Pendidikan 25 orang, dari pemangku adat, Damang Kecamatan dan OPD terkait.

~ Advertisements ~

“Kegiatan yang melibatkan ASN ini bertujuan untuk kemajuan kebudayaan, maka dilakukan bimbingan teknis, yang mana secara sumber daya manusia masih kurang. Harapannya dengan diadakan bimbingan teknis ini, bisa berkontribusi besar terhadap kebudayaan, dalam kegiatan ini melibatkan, satuan pendidikan, pemangku adat dan OPD terkait,” kata Sukarja.

Suakrja juga mengatakan Bimtek ini juga sebagai jawaban atas hasil audit BPK, terkait pemerintah Kabupaten Pulpis, untuk SDM tentang kelestarian budaya dan kemajuan budaya harus ditingkatkan.

Sukarja mengharapkan, kedepan Disbudporapar akan melestarikan budaya, bekerjasama dan berkolaborasi untuk menarik wisatawan.

Sukarja berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta lebih memahami untuk kemajuan kebudayaan dan warisan kebudayaan.

“Kedepan akan melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan pemangku budaya mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ke tingkat kabupaten. Sehingga kedepan pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya, bisa dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau. Saat ini cagar budaya yang sudah ditetapkan salah satunya adalah Rumah Betang Buntoi,” ujar Sukarja.

Suakrja, menambahkan cagar budaya yang sudah ditetapkan masih milik pribadi karena warisan dari nenek moyang dan masih dikelola oleh ahli waris, sehingga belum ada pemasukan kepada pemerintah, namun kedepan akan di lakukan kerjasama dengan ahli waris untuk bagaimana bisa dilestarikan secara bersama.

“Masih belum ada perda sebagai payung hukum terkait cagar budaya yang sudah di tetapkan, namun untuk pokok pemikiran cagar budaya sudah dibuat dan tinggal ditandatangani ibu PJ Bupati,” pungkas Sukarja.

Ditemui di tempat yang sama Muslimin A. R Effendy, kepala Balai pelestarian kebudayan wilayah 13 Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimatn Selatan (Kalsel) menyampaikan, terkait peraturan yang bisa dibuat sebagai payung hukum, pemerintah Kabupaten bisa menurunkan melalui Perda tentang cagar budaya atau perda tentang kemajuan kebudayaan.

“Di beberapa daerah sudah melakukan itu, jadi ini bisa memberi kelonggaran untuk mengeksekusi beberapa program aksi di daerah yang sesuai dengan potensi kebudayaan daerah dan kebutuhan daerah. Sebab jika kita hanya memgacu pada undang undang, memang secara normatif diakui untuk seluruh wilayah Indonesia, namun jika diatur dalam instrument yang lebih kecil, akan lebih banyak experimtasi yang bisa dilakukan oleh daerah untuk memajukan kebudayan, dan mungkin agak longgar dalam pola penganggaran,” pungkas Effendy.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog