NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H tahun 2024 M, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat memberikan imbauan penting kepada masyarakat.

Imbauan tersebut berisi beberapa poin penting untuk memastikan suasana Ramadhan 1445 H berjalan aman, tertib, lancar dan damai.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menyampaikan, beberapa poin imbauan Kamtibmas yakni, Masyarakat diminta untuk memperbanyak ibadah dan menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa.

Kemudian, pentingnya menjaga sikap toleransi dan saling menghargai antar umat beragama dalam menjalani ibadah Ramadhan.

“Selanjutnya larangan melakukan aksi balap liar dan berkendara dengan knalpot brong, serta tidak melakukan tawuran dan sahur on the road. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan selama bulan Ramadhan,” sebutnya.
AKBP M Ifan Hariyat juga mengatakan, imbauan tersebut disampaikan dengan tujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tenteram, dan penuh berkah bagi seluruh masyarakat.
“Diharapkan dengan kesadaran dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, bulan suci Ramadan dapat berjalan dengan lancar dan penuh berkah,” harapnya.

Sementata itu, Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji menambahkan, selain melakukan pengamanan juga dilaksanakan patroli di pemukiman padat penduduk oleh personel Sat Samapta Polres Banjar serta Polsek jajaran.
“Setiap malam dan pada jam-jam rawan, terutama saat dilaksanakan salat tarawih, selain dilaksanakan pengamanan di lokasi Masjid dan Musala, juga dilaksanakan patroli di pemukiman padat penduduk oleh personel Sat Samapta Polres Banjar serta Polsek jajaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Suwarji menyampaikan, apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas tentu akan ditindak dengan Tilang.
Pelanggaran itu misalnya tidak dilengkapi surat menyurat seperti SIM dan STNK, tidak menggunakan Helm standart SNI, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus, sepeda motor tidak menggunakan kelengkapan sesuai peruntukannya, misal memakai knalpot brong yang suaranya dapat mengganggu masyarakat yang sedang beribadah, dan lainnya.
“Dan bila ditemukan Narkoba, Sajam, Miras dimana itu adalah tindak pidana, maka akan ditindak tegas sesuai Undang Undang yang berlaku,” pungkasnya.