Polres Banjar Musnahkan 1,3 Kilo Sabu dari Tangkapan Dua Tersangka

by
22 Maret 2024
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi dan unsur Muspida memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara dimasukan ke dalam air. (Foto : Polres/newaway.id)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Polres Banjar melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,3 kilo gram pada Jumat (22/3/2024), bertempat di teras Polres.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil ungkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) setelah melakukan penangkapan pelaku beberapa waktu lalu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banjar tersebut.

~ Advertisements ~

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa wilayah Kecamatan Kertak Hanyar sering terjadi kegiatan transaksi narkoba. Berkat lapiran itu kami nelakukan penyelidikan secara mendalam. Akhirnya anggota kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (23 tahun) di Jalan Manarap Tengah, Komplek Bumi Permata pada 14 Maret 2024, beserta barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 300,4 gram,” terang Ifan Hariyat.

~ Advertisements ~

Beliau menambahkan, setelah pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial RS, Anggota Satreskoba Polres Banjar langsung melakukan pengembangan, dan kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya, yakni pria berinisial HP (35 tahun) di kediamannya Gang Srikandi Jalan Kelayan, Kecamatan Banjarmasin yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tersangka RS ini merupakan warga Jalan Gerilya AMD XII, Komplek Tata Banua Indah, Kota Banjarmasin. Sementara dari tersangka HP, didapati satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik dengan berat kotor 1.018,7 gram,” tegasnya seraya mengatakan total barang bukti dari dua pelaku sebanyak 1.316,8 gram.

Lebih jauh Kapolres memngatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi.

“Untuk satu paket sabu dengan berat 1 ons dijual seharga kisaran Rp 65 juta per paket, dan keuntungan yang didapat dari setiap paketnya sebesar Rp1,5 Juta. Jadi apabila sabu seberat 1.316,8 gram tersebut dirupiahkan, nilai kurang lebih sebesar Rp1,9 Miliar,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut memurut Kapolres bisa menyelamatkan sebanyak 10.400 Jiwa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Banjar, untuk sama-sama buka mata, dan telinga, bahwa peredaran narkoba masih terjadi. Untuk itu, mari bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Banjar dengan cara melaporkan kalau ada kegiatan masyarakat yang mencurigakan,” jelasnya

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog