Tim Gabungan Polres HST Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Di Terminal Pantai Hambawang

7 April 2024
Tersangka pembunuhan di Terminal Pantai Hambawang HST, MR setelah diamankan di Polres HST. (Foto : Humas Polres/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah, Polsek Labuan Amas Selatan dan Intelkam Polres Hulu Sungai Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Desa Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Jum’at (5/4/2024).

~ Advertisements ~

Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah, IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan oleh M Rahmattullah alias Amat bin Syahdan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menurut keterangan Kasi Humas pelapor merupakan saudara korban, Mulyadi, sebelumnya korban ditemukan meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian tubuh samping kirinya, tepatnya di bawah ketiak.

~ Advertisements ~

“Kejadian terjadi pada tanggal 04 April 2024 di Terminal Pantai Hambawang sekitar pukul 23.30 Wita,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Dari keterangannya, pelapor mendapat informasi bahwa kakaknya, Mulyadi, menjadi korban kekerasan dan dirawat di Rumah Sakit Damanhuri Barabai.

Setelah pelapor memastikan keadaan kakaknya, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek LAS untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek LAS di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Andi bersama Kasat Intel kam AKP Abid Ambarawa dan Kapolsek LAS IPTU Rachmad Hidayat Noor berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga pelaku adalah seorang pria bernama MR, yang pada saat itu sedang menghadapi ketegangan dengan korban karena masalah pengiriman kembang yang dititipkan kepada sopir taksi, Mulyadi,” tambahnya.

MR berhasil diamankan di jalan umum Desa Banua Kepayang, Kecamatan LAS, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang menyebabkan kematian korban.

“Dia menggunakan pisau yang telah dibawa sebelumnya dari rumah untuk menyerang korban setelah pertengkaran di terminal,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 338 KUH Pidana sub 351 ayat (3).

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan percayakan penegakan hukum kepada kepolisian.

“Saya mengimbau agar masyarakat atau keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses huku,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog