Anggota DPRD HST Soroti Truk Batubara Bebas Lewati Jalan Umum

7 April 2024
Truk muatan Batubara mengalami kecelakaan saat melintas di jalan umum. (Foto : Ramli/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Kejadian kecelakaan truk pengamgkut Batubara yang melintas di jalan nasional banyak menuai komentar.

~ Advertisements ~

Pasalnya truk pengangkut Batu Bara dari Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan sering kali melintas jalan lingkar Kapar Walangsi yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tidak hanya jalan lingkar, jalan provinsi yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Timur pun menjadi jalur truk pengangkut hasil tambang tersebut.

Bahkan kejadian kecelakaan sering terjadi memimpa truk angkutan Batubara di jalan provinsi maupun jalan lingkar.

~ Advertisements ~

Terakhir, pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 18.20 wita, truk Batubara mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan lingkar Kapar Walangsi atau tepat di perempatan desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

~ Advertisements ~

Salah seorang warga Barabai bernama Tia merasa jengah karena Perda yang mengatur tidak diperbolehkannya anhkutan tambang melalui jalan umum tidak ditegakkan.

“Kan, ada Perda yang mengatur tidak boleh mobil tambang atau bawa Batubara melintas di jalan umum. Kenapa masih ada truk yang melintas,” ungkapnya.

Bahkan Tia mengaku peristiwa kecelakaan aering terjadi sudah beberapa kali di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ada kesan, seperti terjadi pembiaran, perlu ada penindakan supaya ada efek jera,” tegasnya.

Ia pun mengakui ini bukan soal ada korban atau tidak, ini soal kelancaran masyarakat umum menggunakan fasilitas umum milik negara.

“Tolong ditindak. Intansi terkait harus bergerak mengatasi masalah ini,” tambahnya.

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Salpia Riduan saat dihubungi mengungkapkan turut prihatin dengan kejadian tersebut.

“Berdasarkan perda Kalsel No 3 tahun 2012, sudah diatur jelas bahwa melarang angkutan hasil tambang dan kebun besar untuk melintasi jalan raya maupun jalan umum,” terang Salpia.

Salpia juga mengharap kepada aparat penegak untuk menindak lanjuti sesuai dengan Perda tersebut.

“Pejabat seakan-akan membiarkan kegiatan ini terjadi, terkhusus bagi pemimpin suatu daerah yakni Bupati harus bergerak. Saya sendiri meminta agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Anggota praksi Partai Gerindra ini.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog