Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabaru, Siapa Dalangnya?

30 April 2024
press release yang diadakan di polres kotabaru dalam hal pengungkapan kasus narkoba (foto.wiranata/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Berkembangnya situasi keamanan di Lapas Kelas II A Kotabaru menggugah perhatian petugas pada suatu petang Sabtu, tanggal (6/4/2024), sekitar pukul 16.00 WITA.

Petugas Lapas memberikan informasi penting kepada Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, yang mengungkap adanya kasus penyelundupan narkotika ke dalam penjara.

~ Advertisements ~

Detilnya terungkap dijelaskan Kalapas Kotabaru, Yosef Benyamin Yembiseketika, petugas menemukan 1 paket sabu yang tersembunyi dalam sebuah makanan, roti.

“Roti ini hendak diserahkan oleh seorang perempuan bernama E, kepada cucu laki lakinya F yang menjadi tahanan pengadilan di Lapas tersebut terkait kasus narkotika,” terang Kalapas Kotabaru.

~ Advertisements ~

E mengakui bahwa roti yang berisi paket sabu itu diserahkan oleh seorang laki laki inisial H hanya beberapa saat sebelum dia berangkat ke Lapas untuk mengantar makanan.

Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba mengarah pada penangkapan terhadap H sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Raya Berangas.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sementara itu Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si menjelaskan dari keterangan H, terungkap bahwa dia yang menyerahkan roti berisi sabu kepada E atas perintah dari temannya atau cucu E, yaitu F, yang berada di dalam Lapas.

“Untuk wanita berinisal E sendiri hingga saat ini masih kita kenakan wajib lapor dan status nya masih sebagai saksi,” ungkap Kapolres Kotabaru.

~ Advertisements ~

Terkait asal usul sabu tersebut, penyelidikan masih terus dilakukan.

Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 1 paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram dan berat bersih 0,70 gram.

~ Advertisements ~

F dan H akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dapat menghadapi hukuman pidana penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp800.000.000,00 hingga Rp8.000.000.000,00.

Keberhasilan Polres dalam membongkar kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan di dalam Lapas.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog