NEWSWAY.CO.ID, KALSEL – Laporan pembahasan usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel di Gedung DPRD Kalsel pada Selasa (05/05/2026), mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin mewakili Gubernur Haji Muhidin dalam rapat paripurna menyatakan bahwa Pemprov Kalsel akan mengawal tiap proses usulan daerah otonom (pemekaran) Kabupaten Tanah Kambatan Lima hingga tahap penetapan di tingkat Pemerintah Pusat.
Kabupaten Tanah Kambatang Lima adalah calon hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru yang direncanakan memiliki 12 kecamatan di daratan Pulau Kalimantan, termasuk wilayah Pamukan, Kelumpang, dan Hampang, yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur.

Materi ini bagian dalam rapat yang membahas penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kalsel terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Gubernur Kalsel tahun anggaran 2025.
Sekdaprov Syarifuddin menekankan, peningkatan kualitas pembangunan tidak hanya bergantung pada program, tetapi juga pada bagaimana menata wilayah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalsel memandang usulan pemekaran Kabupaten Tanah Kambatan Lima sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat kemandirian daerah, dan membuka ruang pengembangan potensi wilayah,” ujarnya Syarifuddin yang hadir dalam rapat bersama asisten, staf ahli, dan tenaga ahli gubernur, serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kalsel.
Dalam rapat itu sendiri disampaikan laporan dan kesimpulan pendapatan fraksi-fraksi oleh Waket DPRD Kalsel Alpiya Rahman. Secara garis besar, DPRD Provinsi Kalsel menyetujui usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel.
Proses pembahasan usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Kambatang Lima telah dilaksanakan secara menyeluruh, komprehensif, dan dengan penuh perhatian. Dalam proses itu DPRD Provinsi Kalsel telah mencermati berbagai persyaratan administratif diantaranya keputusan musyawarah desa dalam cakupan wilayah calon daerah otonom baru yang merupakan perwujudan partisipasi dan aspirasi masyarakat secara demokratis.
Selain itu telah terdapat nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang persetujuan bersama pembentukan daerah otonom baru, dan Surat Gubernur Kalsel tanggal 25 Maret 2026 perihal penjadwalan rapat paripurna dalam rangka pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Kambatang Lima.
Setelah melalui pembahsan dan pertimbangan berbagai aspek dan persyaratan, DPRD Provinsi Kalsel memberikan persetujuan terhadap usulan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang persetujuan DPRD Provinsi Kalsel terhadap usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel dan selanjutnya diperlukan persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur Kalsel.
Persetujuan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dilalui dan selanjutnya, agar bisa diteruskan ke tingkat pemerintahan pusat untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan dapat segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah,” ucap Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dalam rapat.
Rapat dihadiri pula Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti, Sekretaris Kabupaten Kotabaru H Eka Safrudin, dan jajaran Presidium Daerah Otonom Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel. (adpim)
