NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Normalisasi Jalan Pasar Lama Laut dan Antasan Kecil Barat kini mendekati tahap akhir.


Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memberikan Surat Peringatan (SP) Kedua kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).



Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Walikota Banjarmasin, H. Ibnu Sina. Menurutnya, pemulihan fungsi Jalan Pasar Lama Laut dan Antasan Kecil Barat sangat penting guna memberikan akses yang nyaman dan lancar bagi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

“Hari ini kita melaksanakan pemberian Surat Peringatan Kedua kepada pedagang untuk bisa mundur dari badan jalan secara mandiri agar proses normalisasi Jalan Pasar Lama Laut ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Ibnu pada Senin (20/5/2024).

Ia juga menghimbau masyarakat, khususnya para PKL di jalan tersebut, untuk mendukung upaya normalisasi ini sehingga fungsi jalan dapat kembali sebagaimana mestinya.
“Ini untuk kebaikan kita bersama karena fungsi jalan sangat vital untuk kita semua. Selama ini, fungsi jalan diambil oleh pedagang untuk berjualan, sehingga kita perlu mengembalikan fungsinya,” terangnya.
Selain itu, tujuan normalisasi ini adalah memastikan tidak adanya konflik dan kemacetan selama proses berlangsung.
Pemerintah berharap ada peningkatan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
“Kita lihat, Jalan Sulawesi itu perempatan lampu merah dan kadang-kadang terjadi kemacetan karena tidak ada akses jalan alternatifnya. Jadi, dengan dikembalikannya fungsi jalan, ada akses dari Jembatan Pasar Lama ke Sungai Jingah melalui Jalan Pasar Lama Laut atau Jalan Sulawesi,” jelas Ibnu Sina.
Lebih lanjut, target jangka panjang adalah memindahkan pedagang kembali ke dalam Pasar Lama dan memastikan mereka masuk ke Pasar Lama kembali.
“Kita juga memberikan kesempatan bagi mereka yang memang secara aturan berjualan di situ, dan pemerintah juga mempertimbangkan keluhan para pedagang yang menganggap jualan di pinggir jalan lebih menguntungkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Pemko Banjarmasin akan mengeluarkan SP3 pada Kamis (23/05/24), dan dilanjutkan dengan penertiban menyeluruh yang akan dijadwalkan pada Senin, 27 Mei 2024.
Walikota Banjarmasin menekankan agar petugas Satpol PP, Dishub, serta ketua RT dan RW setempat memberikan informasi tersebut kepada masyarakat dan para pedagang secara persuasif dan humanis.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febry Ghara Utama, S.Sit, MT mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa selama puluhan tahun terdapat penyempitan jalan di daerah tersebut dan fungsi jalan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Kita merencanakan pada akhir tahun kemarin dan bertahap dari sosialisasi sampai bulan Mei ini sudah dilakukan tahap pemberian surat peringatan kepada pedagang yang masih belum mundur dari jalan,” kata Febry.
Dishub Banjarmasin yang mendampingi Walikota saat normalisasi berlangsung turut memberi tanda batas jalan Pasar Lama Laut dan Antasan Kecil Barat menggunakan cat, dengan harapan para pedagang dapat mengetahui batas jalan dan bisa memundurkan dagangannya dari batas jalan tersebut.
“Setelah ini, kita memberikan tanda batas jalan. Tahap selanjutnya adalah pemberian SP3 dan teknisnya nanti kita akan koordinasikan lagi dengan Satpol PP, dengan harapan pembongkaran dilakukan oleh para pedagang sendiri,”pungkasnya.
Dishub Kota Banjarmasin juga membantu menyiapkan kantong-kantong parkir agar masyarakat bisa berbelanja dengan nyaman.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H. Slamet Begjo, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Camat Banjarmasin Tengah, Maslun, serta stakeholder lainnya.