NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Merasa terganggu karena kerap dijadikan tempat judi, warga Gang Keluarga RT 02 RW 01 Kelurahan Loktabat Selatan melaporkannya ke pihak Kepolisian.


Berdasarkan laporan warga itu akhirnya, Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara menggrebek lokasi judi itu dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, M (51), ES (49), dan F (45).



Pada saat dilakukan penggrebegkan petugas mendapati barang bukti yang digunakan sebagai alat perjudian para tersangka yaitu kartu domino dan uang hasil judi sebesar Rp 163 ribu.

“Kalau dari hasil laporan, masyarakat sangat mengeluhkan aktivitas judi dan membuat resah, hingga akhirnya warga melaporkannya ke pihak Kepolisian,” terang Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri, Rabu (22/5/2024).

Menurut Yopie, para pelaku bermain judi dengan sistem Qiu Qiu, lantas mereka dilakukan pengamanan sebagai tindakan dalam Operasi Sikat Intan 2024.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Dari kasus yang dilakukan para tersangkan ketiganya dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.