NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 100 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Banjarmasin mengikuti sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual dan Merek yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).


Acara ini berlangsung di Hotel Aria Barito, Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Senin (27/5/2024).



Program tahunan ini bertujuan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada IKM Kota Banjarmasin, agar mereka memiliki pemahaman terkait pendaftaran hak Kekayaan Intelektual dan Merek pada produk yang mereka miliki.

Staf Ahli Walikota Bidang Investasi dan Kerjasama, Iwan Fitriadi, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting, baik bagi Pemko Banjarmasin maupun para penggiat IKM itu sendiri.

“Para pelaku IKM mesti paham akan hak perlindungan merek sebelum mereka menjalankan usahanya,” kata Iwan saat membuka acara.

Iwan Fitriadi menambahkan bahwa Kota Banjarmasin, berbeda dengan kabupaten lain di Kalimantan Selatan yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) melimpah, lebih mengandalkan sektor perdagangan dan jasa yang berpotensi ditonjolkan oleh pelaku IKM di Kota Seribu Sungai ini.
“Ketika konsumen dihadapkan pada dua produk yang sama persis dari segi apapun, baik bahan maupun kemasan, yang membedakan hanya satu terdaftar merek dan satu tidak, secara tidak langsung konsumen tentu akan memilih produk yang lebih jelas dan lebih aman,” jelas Iwan.
Di sisi lain, Kabid Perindustrian Yofi Satria Rahmatullah mengatakan bahwa semua IKM yang diikutsertakan telah melalui fase kurasi dan dianggap memenuhi syarat awal untuk pendaftaran hak merek.
“Peserta berasal dari berbagai industri, termasuk industri sasirangan, fashion designer, serta industri pengolahan pangan,” tambah Yofi.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Bunga Wantisaliana (JFT Penyuluh Perindustrian) dan Muhammad Aji Rifani (Kanwil Kemenkum Kal-sel), beserta jajaran.