NEWSWAY.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, bekerjasama dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadakan Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi Tahun 2024 dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru pada Selasa (28/05/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kotabaru, Lantai II Komplek Perkantoran Sebelimbingan. Acara dipimpin oleh Inspektur Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, dan Ketua Satgas III KPK RI, serta diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Kepala Kantor Pertanahan, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Inspektur Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi Fazriannoor, S.H., M.Hum., dalam wawancaranya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dengan fokus pada koordinasi, konsultasi, dan bimbingan dari Satgas Korsup MCP KPK yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Korsupgah Wilayah III KPK, Maruli Tua.
Diskusi utama adalah optimalisasi pajak daerah dan penyelesaian aset bermasalah, termasuk sertifikasi lahan milik Pemda Kotabaru.
“Optimalisasi Pajak Daerah diharapkan dapat dilakukan dengan memperbaiki data wajib pajak, memperbaiki sistem aplikasi pemungutan pajak, dan meningkatkan kualitas SDM. Sosialisasi kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak juga harus digencarkan. Dengan langkah-langkah ini, pendapatan daerah diharapkan meningkat sesuai target yang telah ditetapkan,” jelas Fitriadi.
Mengenai aset bermasalah, Fitriadi menjelaskan bahwa audit BPK pada tahun 2022 telah mengidentifikasi masalah terkait aset, termasuk sertifikasi lahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru.
“Dua SKPD pemangku, yaitu BPKAD di bidang aset dan Dinas Perkim untuk sertifikasi lahan dan PSU, diharapkan bersinergi dengan ATR/BPN untuk mengelola sertifikasi pertanahan aset milik Pemda Kotabaru. Diharapkan dalam kurun waktu 2024-2025 ini, aset-aset bermasalah sudah tuntas atau selesai. KPK akan terus melakukan monitoring dan berkolaborasi dengan Inspektorat untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Fitriadi juga menyampaikan bahwa KPK melalui Korsup pencegahan tindak pidana korupsi akan mengawal proses ini.
“Harapannya agar semua pihak, terutama SKPD pengampu optimalisasi pajak seperti Bappenda, serta BPKAD dan Dinas Perkim untuk aset, selalu bersinergi dengan instansi vertikal di Kotabaru, seperti Kantor Pajak dan ATR/BPN Kotabaru,” tuturnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan upaya pencegahan korupsi dan optimalisasi pajak serta penyelesaian aset bermasalah di Kabupaten Kotabaru dapat berjalan lebih efektif dan efisien, mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.