NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Mantan Bendahara Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berinisial J, dikabarkan tidak pernah masuk kantor dan tidak menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kewajibannya.


Atas hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Pulang Pisau, Sugondo, memberikan peringatan terakhir dengan mengeluarkan surat peringatan tingkat tiga atau SP3 kepada yang bersangkutan.



“Dasar pemberian SP3 kepada J adalah karena yang bersangkutan tidak masuk kantor. Absensi kehadiran pegawai menggunakan sistem elektronik yang mencatat kehadiran atau ketidakhadiran, dan J ini tidak pernah hadir di kantor selama beberapa bulan terakhir,” kata Sugondo, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, J diduga sedang dalam proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan tindak pidana korupsi, yang saat ini sedang ditangani oleh pihak penegak hukum.

“Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan dari hasil audit terdapat potensi kerugian negara. Pihak-pihak terkait di Kesbangpol Pulpis sudah diperiksa untuk klarifikasi,” tambah Sugondo.

Terpisah, Plt Inspektur Pulang Pisau, Tony Harisinta, membenarkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh J sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
“Benar, dugaan kasus yang melibatkan oknum J sudah ditangani pihak kejaksaan. Namun, kami belum bisa menjelaskan secara rinci terkait potensi kerugian negara, kami serahkan semuanya kepada penegak hukum,” kata Tony.