Perlu Pengawasan Ketat Penggunaan Dana BOS

Kepala Dinas Pendidikan Sri Putri Rahayu saat di wawancara media (foto.winda/newsway.id)

NEWSWAY.ID, PULANG PISAU — Berdasarkan rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Papua dan Sumatera Utara masuk dalam tiga teratas provinsi dengan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Bentuk penyalahgunaannya beragam, mulai dari pemotongan, pemerasan, dan pungutan, hingga nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta penggelembungan penggunaan dana. Kamis (6/6/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Sri Putri Pratiwi, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui rilis dari KPK tersebut. Kabupaten Pulang Pisau, yang berada di Kalteng, sampai saat ini tidak menghadapi permasalahan terkait pengelolaan dana BOS.

~ Advertisements ~

“Kami bersyukur tidak ada temuan di 2023, baik dalam pemeriksaan maupun pengelolaan dana BOS. Tidak ada sekolah yang bermasalah, sehingga tidak ada teguran terhadap sekolah mana pun,” ujar Sri.

~ Advertisements ~

Dinas Pendidikan, lanjut Sri, sebagai pembina dari seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pulpis, terus menghimbau dan setiap tahun melaksanakan sosialisasi penggunaan dana BOS berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis).

Sri menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS menjadi tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya sekolah, namun tetap dalam monitoring Dinas Pendidikan.

“Ada perjanjian yang mengatur penarikan dana sesuai dengan kebutuhan dan rencana kegiatan serta anggaran sekolah. Ketua tim pengelola dana BOS adalah sekretaris dinas, yang berfungsi sebagai manajer BOS,” jelas Sri.

Dinas Pendidikan selalu menyelipkan himbauan dan pengingat kepada sekolah agar penggunaan dana BOS sesuai dengan Juknis.

“Dana BOS ditransfer langsung dari pusat ke sekolah, dan dinas hanya memonitor serta mengingatkan. Jika ada yang tidak sesuai, kami akan memberikan saran, arahan, bahkan menolak rencana tersebut berdasarkan Juknis,” pungkas Sri.

Anggota DPRD pulang pisau, Komisi I Tandean Indra Bella (foto.Winda/newsway.id)

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Bukan hanya lembaga sekolah, institusi pengawasan seperti inspektorat juga wajib berperan maksimal agar dana BOS tepat sasaran dan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Jangan sampai dana yang cukup besar tidak optimal dalam manfaatnya atau disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujar Tandean.

Tandean juga mengingatkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) harus benar-benar diperhatikan oleh pihak terkait, terutama institusi pengelola dana BOS, yaitu sekolah, agar pengelolaan dan penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog