NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Puluhan massa yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melakukan aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Pulpis pada Rabu (12/6/2024).


Sambil membawa spanduk dan alat musik Garantung, massa melakukan orasi dan menampilkan tarian Lawang Sekepeng di halaman kantor pengadilan.



Komandan Brigade Batamad Pulang Pisau, Andrianto Sangan, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap salah satu anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum di pengadilan. Mereka menuntut keadilan dan meminta pembebasan bagi anggotanya tersebut.

“Kami minta sidangnya terbuka dan kami bisa ikut masuk ke dalam ruang sidang. Kami juga berharap hukumannya seringan-ringannya, seadil-adilnya, kalau bisa bebas,” kata Andrianto.

Andrianto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari serangkaian pencurian yang sering terjadi di Kelurahan Bereng, Pulang Pisau.

Pada 1 Februari 2024, terjadi pencurian di tempat warga bernama S, lalu S melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau pada 8 Februari 2024. Namun, pelaku pencurian belum bisa ditangkap.
Kemudian, pada 4 Maret 2024, pencurian kembali terjadi di tempat S. Saat itu, S, dibantu saudara kandungnya AB, yang juga anggota Batamad Pulang Pisau, bersama warga berusaha menangkap pelaku pencurian.
“Namun, karena pelaku pencurian melawan dan tidak mau menyerahkan diri, serta kondisi saat itu malam hari dan minim penerangan, pelaku yang bersenjata tajam dilumpuhkan oleh S dan AB. Naas bagi pelaku pencurian, tindakan tersebut menyebabkan pelaku meninggal dunia,” ujar Andrianto.
Menurut Andrianto, Batamad Pulang Pisau melalui tim hukumnya sudah melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut dan menyimpulkan bahwa tindakan AB dan S tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa pelaku pencurian, namun bertujuan untuk menangkap dan menyerahkan pelaku ke kepolisian.
Untuk itu, lanjut Andrianto, berdasarkan KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan 2, barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau perbuatan yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain, tidak dapat dipidana.

Sementara itu, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, mengatakan bahwa Polres Pulang Pisau menurunkan personelnya untuk mengamankan aksi massa dari Batamad yang menyampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
“Kami menyiapkan 100 personel untuk mengamankan jalannya aksi massa dari Batamad yang menyampaikan aspirasi,” kata Mada.