NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Polres Pulpis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulpis mengimbau masyarakat tentang dampak Karhutla dan pelanggaran hukum terkait.


Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita Dita, melalui Kabag Ops AKP Tadik, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan Karhutla menjelang musim kemarau. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus Karhutla seperti yang terjadi pada tahun 2023.



“Berhenti membakar hutan dan lahan. Dampak kebakaran ini sangat berbahaya, baik bagi transportasi maupun masyarakat itu sendiri,” kata Tadik pada Rabu (19/6/2024).


Tadik juga mengingatkan bahwa ada sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada tahun 2023, pihaknya menangani dua kasus yang telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala BPBD Pulang Pisau, Osa Maliki, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya antisipasi, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penyebaran informasi melalui media massa, spanduk, dan baliho.
“Kesiapan kami dari BPBD menghadapi musim kemarau tahun ini telah dimulai dengan rapat koordinasi di provinsi yang melibatkan seluruh kabupaten/kota di Kalteng. Harapannya, tidak ada lagi Karhutla, meskipun di Jabiren telah terjadi satu kasus. Semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir,” ujar Osa.