NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Satpol PP Kota Banjarbaru membongkar bangunan toko yang didirikan tanpa izin di kawasan Jalan Pelita 5, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kamis (20/6/2024).


Pembongkaran bangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru.



Dari pantauan Newsway.id, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat yang difasilitasi oleh PUPR Kota Banjarbaru.

“Hari ini kita melakukan penertiban bangunan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah, tidak memenuhi syarat perizinan, dan tidak memiliki PBG,” ungkap Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman.

Hidayaturrahman menyebut, terdapat dua bangunan yang dibongkar, yaitu satu bangunan dengan satu pintu dan satu bangunan dengan delapan pintu.
“Jadi ada dua bangunan toko, salah satunya terpisah dan memiliki delapan pintu dalam satu rangkaian toko,” jelasnya.
Hidayaturrahman juga mengatakan, pihaknya menjalankan perintah penertiban ini berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sebelumnya, kita sudah memberikan teguran dan surat peringatan sebanyak tiga kali. Sebelum melakukan eksekusi pembongkaran, sudah diberikan pemberitahuan,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.
“Kita sudah mengeluarkan surat peringatan pada akhir tahun 2023 lalu. Kemudian, SOP dari perkim sudah selesai dan kami limpahkan ke Satpol PP,” ujarnya.
Selain di kawasan Jalan Pelita, Reny juga menyebutkan bahwa terdapat bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Banjarbaru lainnya.
“Di kawasan Banjarbaru lainnya masih ada bangunan yang tidak memiliki izin. Mungkin nanti Satpol PP yang akan melanjutkan prosesnya,” pungkasnya.